Tak tanggung-tanggung, 7 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti yang berhasil diamankan berupa 4.575 butir obat keras terlarang berbagai merek, termasuk Tramadol, serta narkotika jenis sabu seberat 3,8 gram.
Kapolres Majalengka AKBP M. Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan dalam rentang waktu 14 September hingga 29 September 2026.
“Hari ini Polres Majalengka khususnya Sat Narkoba periode dua minggu terakhir di bulan September terhitung mulai tanggal 14 September 2026 sampai dengan tanggal 29 September 2026, kami telah melakukan pengungkapan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat keras terlarang,” ujar Kapolres, Rabu (1/10/2026).
Dari tujuh tersangka yang diamankan, lima di antaranya merupakan bandar lokal asal Majalengka yang dalam jaringan peredaran tingkat Provinsi Jawa Barat berperan sebagai pengedar obat keras terlarang.
Seluruh tersangka kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut menambah daftar panjang keberhasilan Polres Majalengka dalam memberantas peredaran narkoba. Bahkan, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, pihaknya telah empat kali melakukan rilis pengungkapan kasus narkoba.
Menariknya, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan adanya tren penurunan. Kondisi tersebut juga terjadi pada pengungkapan kasus minuman keras (miras).
Menurut AKBP Aldy, kondisi itu diduga berkaitan dengan perubahan pola transaksi yang dilakukan para pelaku. Mereka kini dinilai semakin berhati-hati dalam menjalankan bisnis ilegalnya.
“Kami analisa bahwa sistem penjualan dari para pelaku ini sekarang lebih berhati-hati, mereka lebih kepada sistem dengan COD,” ungkap AKBP Aldy.
Meski demikian, polisi memastikan upaya pemberantasan tidak akan berhenti. Kapolres pun mengajak masyarakat untuk menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Majalengka.
Masyarakat yang mengetahui, melihat secara langsung, maupun mendengar adanya dugaan peredaran narkoba diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Kami himbau kepada seluruh masyarakat apabila ada yang mengetahui, melihat langsung, atau mendengar peredaran narkoba, untuk bersinergi dengan kami dengan cara melaporkan ke Call Center 110, atau bisa langsung hubungi kami di nomor WhatsApp kami, maupun mengirimkan pesan ke TikTok dan Instagram kami,” ajaknya.
Bupati Eman Apresiasi Kinerja Polisi
Dukungan terhadap langkah tegas kepolisian juga datang dari Bupati Majalengka H. Eman Suherman.
Bupati Eman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Polres Majalengka atas kinerjanya dalam memberantas peredaran minuman keras, narkoba, serta obat-obatan terlarang lainnya.
Menurut Eman, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba di Majalengka dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
“Ini menunjukkan komitmen bahwa Polres Majalengka bekerjasama dengan forkopimda, tokoh-tokoh pemuda, seluruh elemen lapisan masyarakat yang ada di Majalengka, aliansi mahasiswa, bersatu berkomitmen untuk meniadakan segala bentuk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, obat keras terlarang khususnya yang akan beredar di Majalengka,” ujar Bupati Eman.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tinggal diam ketika menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, obat terlarang maupun miras.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Majalengka hati-hati apabila menemukan dan melihat hal-hal yang mencurigakan para pelaku penyalahgunaan narkoba, obat terlarang dan miras agar menghubungi Polsek atau Polres Majalengka,” ujar Eman.
Dengan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pemuda, mahasiswa, dan seluruh lapisan masyarakat, upaya mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dan obat terlarang di Kabupaten Majalengka diharapkan semakin kuat.
Pewarta : Enju Juarsa
0 komentar :
Posting Komentar