Berdasarkan data konferensi pers Polres Majalengka, petugas mengungkap lima kasus dugaan peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar. Dari perkara tersebut, lima pria ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti sebanyak 3.100 butir obat.
Selain itu, polisi menangani satu perkara dugaan tindak pidana psikotropika dengan satu tersangka. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan 16 butir psikotropika.
Tak hanya narkotika dan obat-obatan, dokumen konferensi pers juga mencatat penanganan 4.274 botol minuman beralkohol. Dari jumlah itu, sebanyak 2.007 botol sedang dalam proses tindak pidana ringan (tipiring), sedangkan 2.267 botol lainnya direncanakan untuk dimusnahkan.
Meski tercantum dalam dokumen barang bukti, angka minuman beralkohol tersebut perlu dibedakan dari jumlah 12 perkara narkotika, obat keras, dan psikotropika yang dirinci dalam konferensi pers. Data yang tersedia tidak merinci minuman beralkohol tersebut sebagai bagian dari 12 perkara itu.
Sementara untuk dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, rilis kepolisian mencantumkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta ketentuan terkait lainnya. Adapun perkara psikotropika ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Rangkaian penindakan tersebut mencakup sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka, antara lain Kecamatan Banjaran, Cingambul, Rajagaluh, Kasokandel, Majalengka, Maja, Kadipaten, Dawuan, Ligung, Sukahaji, dan Jatiwangi.
Kapolres Majalengka melalui pemaparan resmi kepolisian menegaskan pengungkapan perkara menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran zat dan barang yang berpotensi membahayakan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.
Dengan penindakan yang dilakukan, kepolisian berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Majalengka. Seluruh proses hukum tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Pewarta: Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar