WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Ribuan Obat Keras dan 4.274 Botol Miras Terungkap dalam Operasi Polres Majalengka

Majalengka, JMI
– Peredaran obat keras tanpa izin dan minuman beralkohol menjadi perhatian aparat kepolisian di Kabupaten Majalengka. Dalam pengungkapan kasus selama Oktober 2026, polisi mencatat ribuan butir obat keras serta ribuan botol minuman beralkohol yang diamankan atau ditangani dalam rangkaian penindakan.

Berdasarkan data konferensi pers Polres Majalengka, petugas mengungkap lima kasus dugaan peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar. Dari perkara tersebut, lima pria ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti sebanyak 3.100 butir obat.

Selain itu, polisi menangani satu perkara dugaan tindak pidana psikotropika dengan satu tersangka. Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan 16 butir psikotropika.
Data tersebut dipaparkan Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (23/10/2026). Kapolres hadir didampingi Wakapolres Kompol Ngadiman, S.Kom., M.M., dan Kasat Narkoba AKP Ecep Karniman, S.H.

Tak hanya narkotika dan obat-obatan, dokumen konferensi pers juga mencatat penanganan 4.274 botol minuman beralkohol. Dari jumlah itu, sebanyak 2.007 botol sedang dalam proses tindak pidana ringan (tipiring), sedangkan 2.267 botol lainnya direncanakan untuk dimusnahkan.

Meski tercantum dalam dokumen barang bukti, angka minuman beralkohol tersebut perlu dibedakan dari jumlah 12 perkara narkotika, obat keras, dan psikotropika yang dirinci dalam konferensi pers. Data yang tersedia tidak merinci minuman beralkohol tersebut sebagai bagian dari 12 perkara itu.
Dalam rilisnya, kepolisian menyebut penanganan peredaran minuman beralkohol mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 6 Tahun 2002 mengenai larangan, pengawasan, penertiban pengedaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Sementara untuk dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar, rilis kepolisian mencantumkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta ketentuan terkait lainnya. Adapun perkara psikotropika ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Rangkaian penindakan tersebut mencakup sejumlah wilayah di Kabupaten Majalengka, antara lain Kecamatan Banjaran, Cingambul, Rajagaluh, Kasokandel, Majalengka, Maja, Kadipaten, Dawuan, Ligung, Sukahaji, dan Jatiwangi.

Kapolres Majalengka melalui pemaparan resmi kepolisian menegaskan pengungkapan perkara menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran zat dan barang yang berpotensi membahayakan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.
Masyarakat diharapkan tidak sembarangan mengonsumsi obat yang penggunaannya harus mengikuti ketentuan serta tidak terlibat dalam distribusi obat tanpa izin. Pengawasan bersama antara aparat dan masyarakat dinilai penting untuk mencegah peredaran barang terlarang semakin meluas.

Dengan penindakan yang dilakukan, kepolisian berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Majalengka. Seluruh proses hukum tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah. 

Pewarta: Yaya Ruhiyat
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar