WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Putusan Hakim 1 Tahun Meledak Melebihi Tuntutan Jaksa 7 bulan di Persidangan Kasus Muhammad Harun Wartawan Tri.berita.com, Kuasa Hukum Asep Rohman Dimyati akan Melaporkan ke Komisi Yudisial

Subang, JMI -
Dalam persidangan putusan kasus muhamad Harun wartawan Tri.Berita.Com  Hakim memVonis Satu tahun melebihi tuntutan jaksa yang  sebelum nya hanya 7 Bulan penjara. Atas vonis tersebut, Terdakwa Muhammad Harun Melalui pengacaranya Asep Rohman Dimyati  SH,MH menyatakan pikir -pikir . 

Pengunjung di Sidang putusan tersebut Membludak tanpak antusias, setelah menyaksikan dan mendengarkan apa yang telah di bacakan hakim ketua dalam persidangan, Masyarakat yang hadir dalam persidangan tersebut menyatakan mosi tidak percaya kepada Hakim yang mana telah memponis Muhammad Harun satu tahun penjara yang sebelumnya Jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman 7 bulan penjara, "Tandasnya.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Subang dalam persidangan yang digelar selama Dua jam,muhamad Harun divonis hukuman Satu tahun penjara, Bertempat di pengadilan negeri kelas 1A subang. Rabu, 14/10/2026

Sidang dipimpin ketua majelis hakim  Dalam sidang tersebut, Terdakwa Muhammad Harun serta penasihat hukum terdakwa dan jaksa hadir di ruang sidang.

Ketua majelis hakim Menyatakan terdakwa Muhammad Harun di vonis satu tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu pidana  7 bulan penjara.
Asep Rohman Dimyati SH,MH kuasa hukum Muhamad Harun di hadapan  para awak media menyampaikan bahwa
Putusan  yang dibacakan oleh hakim Ramon Wahyudi, S.H., M.H. Perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara yang menjerat Harun tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, atau lima bulan lebih berat dari tuntutan jaksa.

Dalam perkara ini, ketentuan hukum yang disebutkan adalah Pasal 483 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. 

Putusan hakim menjadi bagian penting dari proses peradilan yang harus dibaca secara utuh, termasuk pertimbangan hukum yang mendasari penjatuhan pidana serta hak-hak hukum terdakwa sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati,SH, MH menegaskan pihaknya akan melaporkan hakim yang menangani perkara Harun ke Komisi Yudisial (KY). Langkah tersebut akan ditempuh sebagai bentuk keberatan atas putusan yang dijatuhkan terhadaap muhamad Harun. 

Menurut Asep, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Yudisial untuk meminta pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga tersebut. Rencana pelaporan ini muncul setelah hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Harun, lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tujuh bulan penjara, "Ungkapnya.

Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar