Pengunjung di Sidang putusan tersebut Membludak tanpak antusias, setelah menyaksikan dan mendengarkan apa yang telah di bacakan hakim ketua dalam persidangan, Masyarakat yang hadir dalam persidangan tersebut menyatakan mosi tidak percaya kepada Hakim yang mana telah memponis Muhammad Harun satu tahun penjara yang sebelumnya Jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman 7 bulan penjara, "Tandasnya.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Subang dalam persidangan yang digelar selama Dua jam,muhamad Harun divonis hukuman Satu tahun penjara, Bertempat di pengadilan negeri kelas 1A subang. Rabu, 14/10/2026
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Dalam sidang tersebut, Terdakwa Muhammad Harun serta penasihat hukum terdakwa dan jaksa hadir di ruang sidang.
Ketua majelis hakim Menyatakan terdakwa Muhammad Harun di vonis satu tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yaitu pidana 7 bulan penjara.
Putusan yang dibacakan oleh hakim Ramon Wahyudi, S.H., M.H. Perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim menjadi salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara yang menjerat Harun tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama tujuh bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, atau lima bulan lebih berat dari tuntutan jaksa.
Dalam perkara ini, ketentuan hukum yang disebutkan adalah Pasal 483 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Putusan hakim menjadi bagian penting dari proses peradilan yang harus dibaca secara utuh, termasuk pertimbangan hukum yang mendasari penjatuhan pidana serta hak-hak hukum terdakwa sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati,SH, MH menegaskan pihaknya akan melaporkan hakim yang menangani perkara Harun ke Komisi Yudisial (KY). Langkah tersebut akan ditempuh sebagai bentuk keberatan atas putusan yang dijatuhkan terhadaap muhamad Harun.
Menurut Asep, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Yudisial untuk meminta pemeriksaan sesuai kewenangan lembaga tersebut. Rencana pelaporan ini muncul setelah hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Harun, lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut tujuh bulan penjara, "Ungkapnya.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar