Pengungkapan tersebut mengungkap adanya indikasi peredaran obat keras yang mulai menyentuh lingkungan kawasan industri di Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menyampaikan bahwa dari tujuh orang yang diamankan, sebagian berkaitan dengan peredaran obat keras, sementara satu perkara lainnya menyangkut narkotika jenis sabu.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 4.575 butir obat keras/bebas terbatas dan 3,8 gram sabu-sabu.
Dua Pekerja Industri Ikut Diamankan
Salah satu temuan yang menjadi perhatian dalam pengungkapan tersebut adalah keterlibatan dua orang yang diketahui bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di kawasan industri Majalengka.
Keduanya diduga memanfaatkan lingkungan tempat mereka bekerja untuk melakukan peredaran obat keras terlarang. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas dan jaringan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polisi Dalami Jaringan Peredaran
Pengungkapan lima perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Majalengka dalam menekan peredaran narkotika dan obat keras ilegal di wilayah hukumnya.
Polisi masih mendalami asal barang, jalur distribusi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut.
Dengan ditemukannya indikasi peredaran obat terlarang di kawasan industri, aparat kepolisian juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran narkotika dan obat keras, khususnya di lingkungan pekerja.
Pewarta: Yaya Ruhiyat
0 komentar :
Posting Komentar