WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Persempit Ruang Gerak Narkoba, Sat Narkoba Polres Majalengka Razia Centro KTV & Lounge Fieris

MAJALENGKA, JMI
— Upaya menjaga Kabupaten Majalengka tetap aman dan kondusif terus dilakukan jajaran Polres Majalengka. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) menggelar razia mendadak di Centro KTV & Lounge Fieris Majalengka, Minggu (18/10/2026) malam, guna mengantisipasi peredaran gelap narkotika sekaligus menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Razia yang berlangsung hingga Senin dini hari tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), sebagai langkah preventif kepolisian untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dan minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Majalengka.

Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., dengan pelaksanaan di lapangan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ecep Karniman, S.H., M.H., CPHR.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengunjung, mulai dari pemeriksaan badan dan barang bawaan hingga pengecekan sejumlah ruangan di area tempat hiburan, termasuk area yang digunakan oleh pengelola.

Tak hanya melakukan pemeriksaan fisik, petugas bersama tim medis dan penyidik juga melaksanakan tes urine secara acak terhadap sejumlah pengunjung yang mencurigakan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendeteksi potensi penyalahgunaan zat terlarang di lingkungan tempat hiburan malam.

Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Ecep Karniman, S.H., M.H., CPHR., yang mewakili Kapolres Majalengka, menegaskan bahwa razia tersebut merupakan langkah konkret untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Sesuai petunjuk dan arahan Bapak Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., razia ini digelar untuk mengantisipasi serta mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba, psikotropika, dan obat-obatan terlarang di tempat hiburan malam,” ujar AKP Ecep Karniman.

Dari hasil pemeriksaan di Centro KTV & Lounge Fieris, petugas mengamankan 36 botol minuman keras dari berbagai merek yang tidak dilengkapi izin.

Menurut AKP Ecep, penindakan tersebut tidak semata-mata berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba dan konsumsi minuman keras secara berlebihan.
“Dari hasil razia di lokasi, kami mengamankan sebanyak 36 botol minuman keras berbagai merek. Selain tindakan penyitaan, kami juga menyampaikan edukasi serta imbauan humanis kepada para pengunjung dan pengelola terkait bahaya laten penyalahgunaan narkoba serta dampak buruk konsumsi miras berlebihan,” terang AKP Ecep Karniman.

Melalui kegiatan KRYD ini, Polres Majalengka terus mengintensifkan langkah pencegahan dan penindakan guna menekan potensi peredaran narkoba serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka.

Pewarta : Enju Juarsa
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar