WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polres Majalengka Ungkap Dua Kasus Pidana, Mulai dari Pencurian Kios Semangka Hingga Dugaan Penadahan HP

MAJALENGKA, JMI
– Kepolisian Resor (Polres) Majalengka mengungkap dua perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Kedua perkara tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan di sebuah kios semangka di Kecamatan Rajagaluh serta dugaan penadahan dua unit telepon seluler (HP) di Kecamatan Kadipaten.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dan menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan masing-masing perkara.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, pengungkapan kedua kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana, menegakkan hukum, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pencurian di Kios Semangka, Sepeda Motor dan HP Milik Korban Hilang

Perkara pertama merupakan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kios semangka di Jalan Pangeran Muhamad, Blok Kliwon, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh, pada Rabu (14/10/2026) dini hari.

Korban, Aban Badrujaman (22), baru mengetahui peristiwa tersebut sekitar pukul 05.00 WIB. Saat terbangun, korban mendapati telepon seluler miliknya telah hilang. Setelah memeriksa kondisi kios, korban juga mengetahui sepeda motor Yamaha bernomor polisi E 6277 AY yang sebelumnya disimpan di dalam kios sudah tidak berada di tempatnya.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp8,5 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga masuk ke dalam kios melalui pintu rolling door yang dalam keadaan terbuka. Selanjutnya, pelaku mengambil telepon seluler yang berada di atas tempat tidur serta sepeda motor milik korban.

Kapolres Majalengka menyampaikan bahwa petugas telah mengamankan dua terduga pelaku berinisial MA dan DS, yang berasal dari wilayah Cirebon.

“Dua terduga pelaku berinisial MA dan DS telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Kamis (15/10/2026).
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha milik korban, telepon seluler, sepeda motor Honda PCX, dua buah kunci khusus, sebilah golok, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Penyidik menerapkan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dugaan Penadahan Dua HP di Kadipaten, Seorang Pria Diamankan

Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan penadahan dua unit telepon seluler milik Hilda Aprilia Dwi Ananda. Peristiwa kehilangan tersebut terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Pagandon, Kecamatan Kadipaten.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kadipaten pada 13 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan kedua perangkat yang dilaporkan hilang.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial R (32), warga setempat. Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dua unit telepon seluler yang ditemukan dalam penguasaannya masing-masing berupa iPhone 15 berwarna pink dan Tecno Spark 30C berwarna hitam.

“Dua HP yang ditemukan dalam penguasaannya masing-masing berupa iPhone 15 warna pink dan Tecno Spark 30C warna hitam,” kata Kapolres.

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, R mengaku menemukan telepon seluler Tecno Spark 30C di lahan sawah kosong pada 5 Oktober 2026. Sehari kemudian, ia mengaku kembali menemukan iPhone 15 di lokasi yang sama.

Keberadaan kedua perangkat tersebut selanjutnya ditelusuri setelah aktivitas digital pada telepon seluler milik korban terpantau pada 13 Oktober 2026. Dari hasil penelusuran tersebut, petugas melakukan langkah penyelidikan hingga akhirnya mengamankan R untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi menyita kedua telepon seluler beserta kotak perangkat sebagai barang bukti. Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 477 ayat (1) atau Pasal 591 KUHP terkait dugaan pencurian dengan pemberatan atau penadahan.
Komitmen Penegakan Hukum dan Pemeliharaan Kamtibmas

Pengungkapan kedua perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Majalengka dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, memastikan keamanan barang berharga, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana.

Melalui penanganan setiap perkara sesuai ketentuan yang berlaku, kepolisian berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat.


Pewarta : Enju Juarsa
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar