WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Berkedok Mengajar Ngaji, Pria di Majalengka Diduga Cabuli Empat Anak, Terancam 9 Tahun Penjara

MAJALENGKA, JMI
– Kepercayaan orang tua yang menitipkan anak untuk belajar mengaji diduga disalahgunakan oleh seorang pria berinisial IM (35) di Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Pria yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta sekaligus mengajar mengaji itu kini berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan pencabulan terhadap empat anak perempuan yang menjadi muridnya.

Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026, dengan lokasi kejadian di sebuah musala di wilayah Kecamatan Sukahaji.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengungkapkan, perkara ini mulai ditangani kepolisian setelah para korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang mereka alami kepada orang tua masing-masing. Laporan polisi kemudian dibuat pada 13 Oktober 2026, yang menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, empat korban diketahui berusia antara 12 hingga 16 tahun. Mereka diduga mengalami tindakan pencabulan ketika mengikuti kegiatan belajar mengaji maupun praktik gerakan salat di musala tersebut.

Diduga Manfaatkan Praktik Salat untuk Melancarkan Aksi

Dalam proses penyidikan, polisi mendalami dugaan bahwa tersangka memanfaatkan situasi saat para korban mempraktikkan gerakan salat untuk melakukan tindakan yang tidak semestinya.

Berdasarkan keterangan saksi yang tercantum dalam hasil penyidikan, tindakan tersebut diduga dilakukan ketika korban berada dalam posisi sujud. Pada saat itu, tersangka disebut menyentuh bagian tubuh sensitif korban.

Salah seorang korban juga mengaku pernah dicium oleh tersangka pada bagian pipi dan bibir.

Polisi menyebut, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam sejumlah situasi, mulai setelah kegiatan belajar mengaji selesai, ketika praktik gerakan salat berlangsung, hingga menjelang waktu salat Isya.

“Dugaan perbuatan itu disebut terjadi setelah kegiatan belajar mengaji selesai, saat praktik gerakan salat berlangsung, atau menjelang waktu salat Isya,” ujar AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, Kamis (15/10/2026).

Keterangan para korban dan saksi tersebut menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memastikan konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Ketakutan Membayangi Korban, Orang Tua Akhirnya Melapor

Kasus ini terungkap setelah para korban disebut mengalami ketakutan hingga tidak lagi bersedia mengikuti kegiatan mengaji di musala tersebut.

Perubahan sikap itu kemudian mendorong para korban untuk menceritakan kejadian yang mereka alami kepada orang tua masing-masing. Salah seorang orang tua korban selanjutnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.

Laporan itu menjadi titik awal pengusutan perkara yang kini ditangani Polres Majalengka.

Petugas telah mengamankan IM, warga Kecamatan Sukahaji, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam kesehariannya, pria tersebut diketahui bekerja sebagai wiraswasta sekaligus mengajar mengaji.

Untuk mendukung penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu set mukena berwarna merah muda, satu set pakaian milik anak korban, serta satu lembar hasil visum et repertum.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang digunakan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Dijerat Pasal 415 KUHP, Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam penanganan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk mendalami keterangan para pihak dan melengkapi alat bukti guna mengungkap perkara secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap fakta secara utuh, sekaligus memastikan hak dan keamanan para korban tetap terlindungi selama penanganan perkara berlangsung.

Pewarta : Enju Juarsa
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar