Rapat Paripurna DPRD dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Victor Wirabuana Abdurachman, S.H., didampingi Wakil Ketua III, Udaya Romantir, S.AN., dan diikuti oleh 39 anggota DPRD Subang.
1. Laporan Pansus 3 atas hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan;
2. Persetujuan dan/atau pengambilan keputusan atas Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan;
3. Pendapat Akhir Bupati Subang atas penetapan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Dilangsungkan penetapan persetujuan DPRD atas Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan, ditandatangani oleh Ketua DPRD Kabupaten Subang, disaksikan oleh Bupati Subang dan seluruh tamu undangan yang hadir.
"Raperda ini telah dilakukan harmonisasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat serta telah dilakukan fasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, dengan hasil telah dilakukan penyempurnaan dalam penyusunannya,” ungkapnya
Kang Rey mengucapkan terima kasih kepada tim penyusun Raperda yang telah mendalami, juga bekerja keras dalam penyusunan Raperda ini, sehingga Raperda tersebut bisa selesai dan dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Subang yang akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan kesehatan di Kabupaten Subang.
"Penetapan Perda ini bukanlah akhir, melainkan awal dari ikhtiar yang nyata, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang berkomitmen untuk memperkuat pelayanan kesehatan, mengutamakan upaya promotif dan preventif, dan meningkatkan mutu serta pemerataan layanan kesehatan,” jelasnya
Turut hadir pada kesempatan tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Subang, Sekda Subang, para Asda, para Staf Ahli Bupati, para anggota DPRD Kabupaten Subang, para Kepala OPD, para Camat, serta tamu undangan lainnya.
Pewarta: Agus Hamdan
0 komentar :
Posting Komentar