WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 12 Kasus Narkotika Amankan 12 Orang Pelaku


Subang JMI-
Satuan reserse Narkoba (Satresnarkoba) polres Subang berhasil amankan 12 orang pelaku dari 12 kasus Narkoba dan obat-obatan terlarang , selama periode Bulan Mei sampai dengan bulan juni yang Merupakan sebuah prestasi bagi Kapolres Subang, AKBP Sumarni dan Jajaran satnarkoba polres Subang.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu siang, 22 Juni 2022 sekitar pukul 13:00 WIB, bertempat di lapangan apel Mapolres Subang. 

Kapolres subang AKBP.Sumarni di dampingi kasat Narkoba AKP. Ronny dan jajarannya di hadapan para awak media mengatakan bahwa selama hampir dua bulan ini alhamdulillah jajaran Polres Subang berhasil mengungkap 12 kasus narkoba serta berhasil mengamankan 12 orang pelakunya.,"imbuhnya.

Adapun rincian kasusnya, diantaranya kasus penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja = 1 (satu) Kasus. 

Kasus Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu = 12 (dua belas) Kasus. 

Kasus penyalahgunaan Sediaan Farmasi = 1 (satu) Kasus. 

Jumlah tersangka sebanyak 12 orang, terdiri dari, 

▪ Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja satu orang

▪ Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu 10 orang

▪ Tersangka Penyalahgunaan Sediaan Farmasi 1 orang. 

Pengungkapannya dilakukan dibeberapa TKP, diantaranya : 

Subang Kota satu TKP, Pamanukan 1 TKP, Ciasem dua TKP, Blanakan satu TKP, Patokbeusi satu TKP, Pusakajaya satu TKP, Tambakdahan satu TKP, Kalijati dua TKP, Purwadadi satu TKP, dan Ciater satu TKP.,"jelas kapolres.


Lanjut kapolres," Bahwa dari 12 tersangka tersebut terdiri dari 11 orang tersangka laki-laki perkara penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu, dan 1 orang perempuan, diantaranya mengedarkan Narkotika Gol. 1 jenis sabu berikut jenis ganja dan Obat-obatan sediaan Farmasi, atas nama (inisial) dan 2 (dua) orang 

diantaranya berstatus Residivis :

▪ F.Q alias FRENG

▪ S.W (Residivis)

▪ O.K alias EMBAH (Residivis)

▪ H.D

▪ A.R alias DAYAK

▪ S.W

▪ H.M alias PAUL

▪ H.H alias TONGOS

▪ D.I alias IJUNG

▪ H.S alias ENCEP

▪ S.A alias EBOT

▪ A.B alias GABER

1 (satu) orang tersangka perempuan perkara penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu, atas nama (inisial) :

▪ H.D

Para Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu, ganja, dan obat-obatan sediaan farmasi tersebut terdiri dari berbagai profesi/ pekerjaan, dengan rincian :

a. Ibu rumah tangga 1 orang

b. Wiraswasta 5 orang

c. Swasta 2 orang

d. Tidak bekerja 4 orang

Barang Bukti yang berhasil diamankan, terdiri dari : 

a. Narkotika jenis sabu sebanyak 110 Gram. 

b. Narkotika jenis ganja sebanyak 400 Gram

c. Jenis obat-obatan, terdiri dari:

- Tramadol 2.600 Butir

- Hexymer 3.000 Butir

- Trihexyphenidyl 6.000 Butir

d. Bong/ alat hisap dua buah

e. Timbangan digital 3 unit

f. Handphone 5 unit. 

Modus operandi para pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara: mentransfer,COD (Cash on delivery),di petakan melalui geogle maps,di simpan di tempat tertentu (tempel), serta melakukan transaksi tatap muka secara langsung,"ungkap Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,di kenakan  pasal yang di sangkakan terhadap para pelaku adalah : 

a.Terhadap 10 orang tersangka penyalahguaan Narkotika Gol. 1 jenis shabu disangkakan : 

• Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 

tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga belas miliar rupiah. 

b.Terhadap 1 (satu) orang tersangka penyalahguaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja disangkakan :

• Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang 

Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

c. Terhadap 1 orang tersangka penyalahgunaan obat-obatan sediaan Farmasi disangkakan : 

• Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, diancam dengan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah. ,"Tegas Kapolres Subang AKBP.Sumarni


Agus Hamdan/JMI/Red.

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Bawaslu Subang Gelar Rapat Evaluasi Tahapan Pemilu 2024, Sekaligus Proyeksikan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Subang, JMI - Bawaslu Subang menggelar rapat evaluasi tahapan pemilu 2024, yang merupakan kegiatan terakhir pengawasan melekat y...