WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Geger! Berita Viral OTT Penangkapan Oknum Wartawan Oleh Satreskrim Polres Grobogan Polda Jateng Diduga Masih Ada Kejanggalan!! Yuk Baca Disini

GROBOGAN JMI -Indonesia adalah Negara Hukum dan hukum harus ditegakkan dengan seadil adilnya tidak pandang bulu apakah pejabat,masyarakat, ataupun APH sendiri, bagi yang melanggar harus diproses sesuai hukum yang berlaku,yang benar harus dibenarkan dan yang salah harus disalahkan, pastinya kita semua masyarakat Indonesia mendukung penindakan juga penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum (APH) di seluruh penjuru negri ini. 

Kembali publik digegerkan adanya operasi tangkap tangan( OTT) oleh satuan satreskrim Polres Grobogan Polda Jateng kepada oknum LSM di wilayah Kecamatan Gubug terkait  dugaan tindak pemerasan  kepada perusahaan BUMN PT.Adhi Karya dalam pekerjaan proyek bendung gelapan dengan nilai yang begitu fantastis. 

Tidak selang lama kembali publik lagi-lagi digegerkan dengan adanya penangkapan OTT kepada oknum wartawan yang di duga melakukan pemerasan kepada salah satu pengusaha properti di Grobogan Jawa Tengah. 

Tentunya kabar tersebut bak gelegar suara petir menyambar  diatas gunung hingga terjadi letusan dahsyat, adanya pemberitaan yang di unggah di berbagai media.justru publik masih banyak bertanya dan mempertanyakan dari kebenaran juga kesimpang siuran kejadian oprasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Grobogan Polda Jateng di Star kafe jalan Gajah Mada Purwodadi pada hari, Senin 13/03/2023 sekira pukul 17:00 WIB


Dalam jumpa Pers di Mapolres Grobogan swn (38) selain berprofesi sebagai wartawan di Hariansiber. Com,dirinya juga sebagai divisi humas media dari lembaga Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (Kanni) Jawa Tengah. dalam penyampainnya swn mengaku hanya berkomunikasi kepada saudara Jambul.menurutnya Jambul adalah merupakan bagian dari CV.Riyutomo dan Sdr Jambul sendiri dalam pengakuannya adalah orang kepercayaan dari Sdr.Wahyu Utomo Afrianto selaku pimpinan CV.Riyutomo,yang menangani  penjualan tanah kapling di Wilayah kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan.ucap Swn

Selain itu Swn juga menyampaikan sudah ada komunikasi  kepada perwakilan CV.Riyutomo (Jambul) baik melalui chat wa maupun voicnot dengan tujuan untuk miminta konsultasi bantuan hukum kepada Lembaga Kanni perihal adanya permasalahan yang dialami CV. Riyutomo,kemudian saya bersama perwakilan dari Kanni mendatangi Star Cafe sesuai keinginan Sdr Jambul ,setelah kami bertemu dan lanjut berbincang sebentar.belum sampai pokok permasalahan Sdr jambul justru kami  ditawari berapa renteng kopi mas, mungkin yang dimaksud berapa duit,lalu Sdr Jambul menaruh amplop tersebut di atas meja dengan maksud diberikan kepada kami dan saya tolak karena belum jelas ini untuk apa dan saya menanyakan yang bersangkutan pak wahyu kok tidak ada om Jambul ,sedikit saya ada curiga karena adanya orang yang lalu lalang dengen selalu menatap kami dengan aneh di samping pintu star kafe, tidak selang lama benar terjadi penangkapan saya dan rekan saya.jelas swn

Sementara itu menurut keterangan Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan,bahwa terkait pemberian uang tersebut dimaksudkan agar permasalahan perusahaan tersebut tidak diberitakan.tetapi dalam penemuan alat bukti sudah ada berita  yang sudah diterbitkan dari media Online Harian Siber.com.terang Dedy Anung Kurniawan

Kapolres Grobogan Dedy Anung Kurniawan juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan ragu dan untuk berani melaporkan kepada aparat saat mengalami masalah yang serupa agar praktek pemerasan atau menakut nakuti dengan cara apapun dari pihak manapun bisa ditekan dengan cara melapor kepada aparat penegak hukum.jelasnya

,"Pelaku bersama rekannya Al (50) kita tangkap setelah menerima uang diduga hasil pemerasan dengan nilai 3 juta rupiah yang diserahkan Jambul (korban) kepada Swn.dari hasil pemeriksaan penyidik,tersangka awalnya meminta korban dengan uang sejumlah Rp.10 juta,namun akhirnya hanya diberikan 3 juta, dan dalam amplop tersebut yang tadinya putih berubah coklat dengan ada tulisan salah satu nama anggota  Kejaksaan yang di tulis swn,karena menurut yang bersangkutan nama tersebut ada kaitannya dengan permasalahan CV. Riyutomo dengan salah satu pembeli tanah kapling (Lst) yang menurutnya melibatkan anggota Kejaksaan, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 368 ayat 1subsider pasal 369 ayat 1 KUHP.terang Kapolres 


Sementara itu dalam permasalahan penanganan kasus ini tentunya harus ada keberimbangan dalam pemberitaan dengan tidak menjastis hanya berdasarkan informasi sepihak dan itupun belum tentu dalam kebenarannya terkait kejadian tersebut.

Dari kejadian yang dialami Swn,kami dari Jurnal Media Indonesia mencoba mencari menggali informasi dari berbagai sumber yang terkait dengan CV. Riyutomo alhasil kami bisa berkomunikasi dengan Sdr Jambul melalui tlf wa ,dalam penyampaiannya juga pengakuannya ketika kami menanyakan seputar kejadian di star kafe beberapa hari yang lalu dan sempat ada penangkapan yang di duga melakukan pemerasan,bagaimana bisa di ceritakan mas jambul. Ucap kami

Sdr Jambul,o masalah itu mas,"justru saya juga kaget mas, kok malah seperti ini kejadiaannya. saya sudah ada komunikasi baik dengan yang bersangkutan (Swn)sebelumnya memang kami sudah pernah bertemu di kantor waktu itu meski hanya sebentar dan saya tidak ada masalah terkait pemberitaan yang sudah di unggah melalui berita online dari hariansiber.com karena sudah terbit ya silahkan itu haknya mas swn,dan saya bilang kok tegel to mas sampean (kok tega to mas dirimu) saya di sini bukan bos atau pemilik CV,akan tetapi hanya sebagai orang yang di percaya dari pak Wahyu Utomo Afrianto,terus terang  saya merasa tidak enak dengan mas swn, karena saya tidak pernah merasa di peras atau di ancam dan itu sudah kita jelaskan ketika saya di BAP oleh penyidik Polres Grobogan.Jelas Jambul dengan polosnya

Masih kata Jambul dalam percakapan dengan salah satu Wartawan Jurnal Media Indonesia (JMI) justru dengan Mendengar adanya penangkapan Swn, bos saya Wahyu  Utomo Afrianto justru malah kaget ,lha kok malah seperti ini ada penangkapan segala terus siapa yang melapor, apa mungkin mas itu y yang lapor ya (inisial masih kita tidak tulis dalam berita ini,meski jelas penyebutan nama dari sdr Jambul) mas kalau seperti ini saya serba tidak enak karena kejadian penangkapan pas dengan saya dan sekali lagi saya tidak pernah merasa di peras.terang jambul dalam percakapan melalui telepon Wa
Sementara itu kami dari Jurnal Media Indonesia juga mencoba mencari untuk bisa berkomunikasi dengan salah satu pembeli kavling dari CV. Riyutomo ,alhasil kami mendapatkan nomor kontak yang bersangkutan dan melalui telefon Watshapnya kami langsung komunikasi sebut saja (Lst) setelah kami menanyakan seputar tanah kavling akhirnya dengan tidak keberatan Lst menceritakan kronologi yang dirinya alami bermula pembelian tanah kavling di bulan juli 2022, dalam pengakuan dan penyampaian Lst membenarkan adanya permasalahan dengan CV , hingga masuk dalam permasalahan Swn,Lst sendiri juga bingung kok malah kemana mana.

Saya waktu itu membeli kavling di wilayah Danyang melalui CV. Riyutomo dan sudah kita bayarkan 95 Juta dari harga 125 juta berarti masih kurang 30 Juta, berjalannya waktu justru saya kaget karena di situ ada tulisan tanah ini di jual,ternyata saya dapat informasi bahwa dari pengembang belum membayar dari pemilik tanah, lalu saya menanyakan apa yang sebenarnya terjadi ke pihak pengembang, singkat cerita saya menemui seseorang anggota dari kejaksaan purwodadi ( Untuk nama belum bisa kita sebutkan demi menjaga prifasi yang bersangkutan ) untuk sekedar berkonsultasi terkait permasalahan saya dengan pengembang yang akhirnya muncul surat perjanjian dimana pengembang sanggup memberikan uang yang saya berikan sampai batas waktu yang sudah di sepakati namun hingga saat ini saya belum menerima terkait kesepakatan yang sudah kita buat bersama, terang Lst

Setelah itu saya dengan adik saya datang di kantor Kanni yang berada di Getas Rejo,dan saya menyampaikan kronologi kepada salah satu anggota Kanni, ya siapa tau bisa membantu agar cepat selesai. Uacap Lst

Dengan adanya pemberitaan dari beberapa media cetak, online, elektronik yang menjastis pribadi Swn adalah Wartawan gadungan,Wartawan Bodrex atau abal-abal harusnya tidak seperti itu,kecuali mengaku Wartawan tetapi tidak pernah menulis dalam karya berita, hanya berpegang Id card saja, apalagi juga tidak ada Redaksi yang bertanggung jawab serta berbadan hukum silahkan mau bilang apa monggo,harusnya rekan -rekan Wartawan memahami itu,akan tetapi sebaliknya itu adalah hak masing-masing jurnalis untuk sebuah karya tulisan pena.kejadian yang dialami Swn bisa saja terjadi pada kita semua, itupun bisa di lihat dari  pemberitaan Sdr Swn melalui link hariansiber.com,benar tidak yang bersangkutan tercantum dalam box redaksi sebagai Wartawan harian siber. com,kalau memang tercantum itu artinya Swn bukan wartawan gadungan.
 
Tak berhenti di sini,kami Jurnal Media Indonesia mencoba menghubungi redaksi melalui tlf WA untuk memastikan kebenarannya,singkatnya Pimpinan redaksi Hariansiber. Com (Budi) membenarkan bahwa Swn adalah Wartawan hariansiber.Com yang kami tugaskan di Jawa Tengah dan media kami sudah terverifikasi dewan pers,kami ikut prihatin atas kejadian yang menimpa dan dialami salah satu wartawan kami terkait dugaan pemerasan di wilayah hukum Polres Grobogan.ucap Budi Pimred Hariansiber. Com

Sebagai sesama awak media harusnya bisa mencari keberimbangan terlebih dahulu bukan menjastis hanya sepihak,meskipun di mata Kepolisian saat ini Swn dianggap bersalah, banyak kejadian Polisi salah tangkap, banyak kejadian penangkapan tak sesuai prosedur itupun juga banyak dialami dalam penindakan oleh kepolisian, tugas kita sesama awak media harus bisa menyajikan berita ke publik bukan berita hoax juga dengan berimbang bukan justru menyudutkan salah satu sumber kalau memang salah harus katakan salah, atau sebaliknya salah dibenarkan tentunya kita Media juga mendukung upaya penindakan hukum oleh kepolisian, apalagi pemerasan yang dilakukan oleh yang mengaku oknum LSM, atau wartawan, jelas itu merusak citra baik wartawan ataupun lembaga.

Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentunya Swn harus taat hukum dan menghargai hukum yang berlaku, melalui kuasa hukumnya dari Kanni (Komite Asosiasi Advoksi Hukum Nasional Indonesia),menyampaikan bahwa Kanni akan melakukan langkah-langkah pendampingan payung hukum kepada Swn karena kami menilai terkait penangkapan Sdr Swn terlihat ada kejanggalan banyak rekayasa dari beberapa berkas yang kita lihat serta beberapa informasi seputar penangkapan klaien kami dan kami akan tetap melakukan pembelaan terhadap sangkaan dakwa,an terhadap Sdr Swn karena kami lihat penangkapan dengan cara OTT kemarin belem memenuhi prosedural.terang Ruswan Ar SH

Dari sederet cerita benarkah penangkapan Swn oleh pihak Kepolisian belum memenuhi prosedur, dari keterangan yang bersangkutan,kepolusian,kuasa hukum, pembeli, serta perwakilan CV sendiri berbeda cerita, bahkan penyampaian dan keterangan Sdr Jambul  tidak ada unsur pemerasan ataupun disertai ancaman karena Swn juga tidak pernah ketemu dengan Pak Wahyu. 

Dari rentetan permasalahan yang terjadi hingga membaw salah satu oknum wartawan terseret kasus permasalahan dugaan tindak pemerasan,tentunya masih banyak pihak-pihak yang harus di konfirmasi untuk keberimbangan berita agar bisa diterima oleh publik dalam sumber yang jelas serta bisa dipertanggungjawabkan, karena apapun juga kita jurnalistik dalam pemberitaan tetap mengacu aturan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers termasuk yang tertuang dalam pasal 4 ayat(1,2,3)

Pasal 4 ayat1:kemerdekaan Pers dijamin sebagai gak asasi warga negara
Pasal 4 ayat 3 : untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai gak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 

Heru gun/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Apel Besar dan Halal Bihalal Perumda Air Minum Tirta Rangga Kab.Subang Tahun 2024

Subang, JMI - Pj. Bupati Subang Bertindak sebagai pembina Apel Besar yang bertempat di Halaman Kantor Perumda air minum Tirta R...