Subang JMI - Jajaran satreskrim polres Subang dan jajaran Polsek ungkap Kasus Curanmor di beberapa wilayah hukum polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Sumarni S.IK,SH,MH didampingi Wakapolres Kompol Satrio Prayogo, Kasat Reskrim AKP Ade Rizki, Kasi Humas Iptu Memey Andriani, dan jajaran Satreskrim polres Subang ,saat konprensi pers di hadapan para awak media, bertempat di Mapolres Subang, Kamis (13/4/2023).
Kapolres Subang AKBP Sumarni di hadapan para awak media menyampaikan Bahwa pihaknya satreskrim polres Subang dan jajaran Polsek mengungkap kasus curanmor di wilayah hukum polres Subang.
Pelapor Euis Rohayati warga kelurahan soklat kecamatan Subang , motornya Raib di gondol maling saat tertidur pulas .
Motor Yamaha Nmax warna putih Raib di gondol maling, saat di simpan di pekarangan teras rumahnya saat pemiliknya tidur pulas,"jelasnya.
Adapun Tempat kejadian perkara (TKP) di 8 tempat di antaranya : di Subang kota,di wilayah Binong dan wilayah Palasari kecamatan sariater, pihaknya meringkus 3 tersangka, semuanya merupakan warga Desa Karanganyar Kecamatan Pusakajaya, yakni AA (31 tahun), K (37 tahun), dan C alias W (44 tahun).
“Modus Operandi pencuriannya, pelaku dengan menggunakan kunci leter T,”tuturnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni sepeda motor Yamaha Nmax putih Nopol T 4981 YO dan yamaha skoopy warna biru tahun 2016.No.pol.T.5993
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang curat atau pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun,” Tegas AKBP.Sumarni.S.IK,SH,MH.
AGUS HAMDAN/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar