WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Penahanan Sopir Bus yang Masuk Sungai di Guci Tegal di Tangguhkan Polisi


Jakarta, JMI -
R, sopir bus yang jatuh ke sungai di Guci, Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (7/5/2023) telah menghirup udara bebas. Pasalnya, ia sudah tidak lagi dilakukan penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka atas insiden tersebut.

Kasi Humas Polres Tegal, Ipda Untung Heru Santoso mengatakan, bebasnya R karena adanya permintaan penangguhan penahanan dari pihak keluarga melalui kuasa hukumya.

"Bukan pembebasan, penangguhan penahanan. Bahasanya seperti itu. Karena atas dasar permohonan keluarga melalui kuasa hukum dan pertimbangan penyidik," kata Untung Heru saat dihubungi merdeka.com, Rabu (24/5/2023).

Ia menyebut, penjamin dalam proses penangguhan penahanan terhadap R ini yakni pihak keluarganya. Sopir bus ini diketahui ditangguhkan penahanannya sejak Selasa (23/5) kemarin.

Selain itu, dikabulkannya penangguhan penahanan ini karena adanya sejumlah faktor yakni sopir bus tersebut bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit selama dalam proses penyidikan.

Kemudian, R mengaku akan mematuhi dan menjalankan proses hukum yang sedang berjalan serta siap untuk dihadirkan mana kala dibutuhkan untuk pemeriksaan tambahan.

"Ketiga, keluarganya akan mematuhi proses hukum yang berlaku dan akan kooperatif apabila masih dibutuhkan kehadirannya. Keempat, yang bersangkutan merupakan tulang punggung bagi keluarganya," jelasnya.

"Kelima, yang bersangkutan belum pernah melakukan tindak pidana lainnya," sambungnya.

Lalu, saat disinggung apakah R akan dikenakan wajib lapor selama proses penangguhan penahanan. Menurutnya, ia hanya akan wajib memenuhi panggilan penyidik apabila keterangannya dibutuhkan kembali.

"(Wajib lapor) Ketika proses itu nanti dibutuhkan ada pemeriksaan tambahan, karena ini kelengkapan berkas menuju ke proses lanjutan ya harus, harus dihadirkan," pungkasnya.

Sopir dan Kernet Tersangka

Polisi menetapkan R selaku supir dan AY sebagai kernet bus menjadi tersangka terkait bus yang jatuh ke sungai di Guci, Tegal, Jawa Tengah. Dalam insiden yang terjadi pada Minggu (7/5) pagi, membuat satu orang meninggal dunia atas nama inisial M (60).

"Jadi yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga kita lakukan penahanan pada mereka berdua," kata Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod saat dihubungi merdeka.com, Kamis (11/5).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan karena mereka dinilai lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

"Karena kelalaiannya mereka berdua atau salah satunya meninggalkan ruang kemudi yang sudah menjadi tanggungjawab mereka sebagai seorang supir, ataupun pembantu supir dalam arti kernet," jelasnya.

"Peristiwa itu tidak akan pernah terjadi apabila ada seseorang yang ada di ruang kemudi yang sudah menjadi tanggungjawab daripada supir kan begitu," sambungnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 359 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

"Dikenakan Pasal 359 KUHP. terlebih kendaraan itu dalam posisi nyala terus sudah ada penumpangnya, meskipun apa namanya hands free gas dalam posisi aktif," pungkasnya.

Sebelumnya, Sebuah bus berisi penumpang terjun bebas ke jurang. Peristiwa itu terjadi di jalur Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5) pagi.

Kapolres Tegal, AKBP Mochmmad Sajarod Zakun mengatakan badan bus belum dievakuasi hingga saat ini.

"Belum (dievakuasi). Masih menunggu crane," kata Sajarod saat dihubungi merdeka.com.

"Kejadian di daerah Guci, objek wisata," sambungnya.

Hingga berita ini ditulis, sejumlah warga masih proses menyelamatkan para penumpang yang ada di dalam bus.

"Kita fokus ke penumpang terlebih dahulu," katanya.

 

Sumber Lipitan6/jmi/red

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Kapolresta Tangerang Beri Bantuan Sembako Kepada Masyarakat yang Kurang Mampu

TANGERANG, JMI - Sebagai upaya membantu masyarakat kurang mampu, Kapolresta Tangerang  Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.I.K,....