WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

2 Napi Lapas Paledang yang kabur ditangkap karena ngopi di Warkop

Napi Lapas Paledang yang kabur

Jakarta, JMI - Dua dari tujuh narapidana Lapas Kelas IIA Paledang, Bogor, yang kabur pada Minggu (13/3) kemarin, berhasil ditangkap polisi. Dua napi yang diketahui bernama Andre Andriansyah bin Syahril (21) dan Ramli bin Mansur (30) itu ditangkap di Jalan Atom Desa Karang Asep Timur, Kecamatan Citeureup, sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi.

Kasubag Humas Ditjen Lembaga Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Akbar Hadi Prabowo mengatakan, keduanya ditangkap oleh petugas Polsek Citeurep bersama ketua RT dan masyarakat.

"Buronan berdua masuk warung kopi dilihat warga kemudian dilaporkan ke pak RT dan pak RT melaporkan ke Babinkamtibmas Polsek Citeurep selanjutnya ditangkap kurang lebih pada pukul 09.00 di Gang Nangka Jalan Atom, Karang Asem Timur Citeurep," katanya, Senin (14/3).

Diketahui, Rami bin Masur adalah warga binaan dengan perkara pencurian dan divonis sepuluh bulan penjara. Masa kurungannya akan berakhir 30 Juli 2016 mendatang. Sedangkan Andre Andriansyah bin Syahari divonis empat tahun penjara, dalam perkara penganiayaan dan baru bebas pada September 2019.

Ketujuh narapidana melarikan diri dari selnya pada Minggu (13/3) dini hari dengan cara memotong jeruji lubang angin menggunakan gergaji besi adalah;

1. Amirudin alias Amir Bin Sanusi (36) Makasar, perkara 338 (pembunuhan) alamat Kampung Munjul, RT 01/RW 05, Kelurahan Kayumanis, Tanah Sareal.

2. Indra Setiawan alias Alex Bin Dadang Supratman (28) perkara narkoba, alamat Kampung Kadaung RT 04/RW 01, Desa Rangas Jajar Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

3. Ade Muchtamil alias Ade Bin Dasimin (34) perkara narkoba, alamat Jalan Pasar Minggu, Gang Rajawali RT 03/RW 02, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

4. Saepul bin Musa (23) perkara narkoba, alamat Kampung Nanggung RT 07/RW 03, Desa Tegal Wangi, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

5. Casrudin Alias Tata Bin Dada Supanda (36), perkara 363 KUHP, alamat Kampung Gunung Menis, Desa Pengabon, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

6. Ramli Bin Mansur (30) perkara 362 KUHP, alamat Gang Nangka, Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

7. Andre Andriansyah bin Syahril, (21) perkara 351 KUHP, alamat Korong Tanjung Basung, Desa Sungai Buluah, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang.

(mrd/red)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...