WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai Membludak oleh Wajib Pajak

Binjai, JMI - Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai penuh sesak/membludak oleh kehadiran wajib pajak terdiri dari perseorangan maupun Pegawai Negeri Sipil yang berasal dari kabupaten langkat dan dari kota binjai.

Menurut pengamatan awak media di lapangan bahwa dalam tempo 2 hari sampai kini, hal ini terjadi karena limit akhir untuk pelaporan tahunan bagi wajib pajak berakhir pada per 31maret 2016, sehingga Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai tidak bisa memberikan pelayanan maksimal dari satu sisi contohnya lebih dari lima puluh persen wajib pajak tidak mendapatkan tempat duduk alias berdiri.

Pengamatan awak media para wajib pajak ada yang mengisi formulir duduk dengan duduk di lantai dan di anak tangga. hasil konfirmasi awak media kepada kasi pelayanan pada kantor tersebut yang bernama Bapak Antoni bahwa beliau mengatakan ini terjadi karena sudah adanya kesadaran para wajib pajak untuk melaporkan kewajiban mereka,hanya saja mungkin mereka selama ini mengulur ngulur waktu untuk pelaporan ke kantor pelayanan pajak sehingga terjadi seperti ini mereka datang pada waktu yg bersamaan, jadi pihak kantor pajak akan memberikan pelayanan Extra memperpanjang waktu kerja pegawai hingga pukul 19.00 wib, demi terakomodirnya seluruh wajib pajak yg datang.dijelaskan pula oleh beliau menjawab pertanyaan media bahwa wajib pajak akan dikenakan sanksi denda apabila melewati batas waktu sebesar seratus ribu rupiah per tahunnya atau untuk sekali pelaporan dan itu ditagih pada saat pelaporan pajak tahun berikutnya.

Untuk tahun tahun mendatang atau tahun berikutnya bahwa Kantor Pelayanan Pajak Pratama Binjai tidak akan lagi seperti ini yang ramai dan membludak itu dikarenakan sudah adanya sistem elektronik yang disebut dengan E.Filing yang mempunyai E.Pin yang masing-masing dimiliki oleh Wajib pajak sehingga kedepannya wajib pajak bisa mengedit sendiri kewajibannya tentang pelaporan wajib pajaknya tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama kecuali mereka tidak atau belum mempunyai E Filing dan E Pin.dan ini berlaku diseluruh kantor pelayanan pajak seluruh Indonesia.

(Eddy Putra Nast/Red)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...