WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Komnas Perempuan Usul Pemaksaan Perkawinan Dikategorikan Kekerasan Seksual

Rabu 08 Juni 2016 | 15:10 WIB

(Komnas Perempuan) , saat memberikan keterangan pers
JAKARTA, JMI - Komisi Nasional Perempuan tengah merumuskan draf Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual untuk dibahas di DPR.
Dalam RUU itu, Komnas Perempuan mengusulkan definisi jenis-jenis kekerasan seksual.
Ketua Komnas Perempuan Azriana mengatakan, ada delapan tindakan yang akan dikategorikan sebagai kekerasan seksual dalam usulan draf RUU itu.
Salah satunya adalah pemaksaan perkawinan.
"Yaitu pelecehan seksual, eksplitasi seksual, perkosaan, pemaksaan perkawinan, sterilisasi paksa, perbudakan seksual, penyiksaan seksual dan pelacuran paksa," ujar Azriana, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
Menurut Azriana, delapan tindakan ini merupakan hasil kajian dari 15 tindakan yang ada. Namun, sisanya tidak dimasukkan ke dalam usulan atas alasan-alasan tertentu.
"Misalnya, praktik sunat perempuan. Ini juga termasuk kekerasan seksual. Tapi ini dibutuhkan masyarakat. Jadi tidak dimasukkan," ujar dia.
Komnas Perempuan melaporkan perkembangan penyusunan usulan draf RUU itu kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam pertemuan itu, kata Azriana, Presiden menyatakan komitmen bahwa pemerintah akan mendukung pembahasan RUU itu bersama DPR.
"Tadi kami mendapatkan komitmen dari Presiden, pemerintah akan mendukung pembahasan RUU itu. Semoga kita bisa keluar dari persoalan kekerasan seksual terhadap perempuan," ujar Azriana.

(kps/red)

Editor : Nur Subadri
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...