WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

TIM TPK Desa Muka Haji Diduga Borong Semua Paket APBDes Th 2016 Salah Faham Apa Faham Salah Bagaimana Dengan Perkep LKPP No 13 Th 2013?

SENIN 08 AGUSTUS 2016 | 12:40 WIB
Doc JMI : TH, SH
 
lokasi Jalan Desa Muka Haji Kec Gunung Bintang Awai Barito Selatan Kalimantan Tengah,sayangnya papan Informasi tidak memuat data yang lengkap seperti volume jalan,yang merupakan informasi pokok untuk diketahui oleh publik khususnya warga Desa Muka Haji.Fisik jalan masih diragukan volumenya,dan Jurnal MI belum sempat cek fisik lokasi jalan bertalian dengan Volume yang sewajarnya,tampak dalam foto fisik jalan sederhana saja,antara siring fisik jalan dan material tanah merah yang tidak begitu panjang.



Barito Selatan-Kalteng,Jurnal MI - Acungan jempol bagi Kades Muka Haji Kecamatan Gunung Bintang Awai Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah,bagaimana tidak disaat Kepala Desa lain nutup diri terhadap KIP,desa yang satu ini cukup terbuka memberikan penjelasan kepada Jurnal MI saat dijumpai dirumahnya Rabu tgl 6 Agustus 2016 lalu skj 10.35 Bbwi yang kebetulan berada di rumahnya.
Dalam obrolan yang cukup lama,sekitar 1 jam lebih Kades Muka Haji menerangkan bahwa paket kegiatan Desa dari ADD dan DD sepenuhnya dilaksanakan oleh Tim TPK Desa Muka Haji,dengan melibatkan angota masyarakatnya terutama pada paket yang tidak memerlukan tenaga ahli.Sementara itu Ketua Tim TPK Desa Muka Haji tidak berhasil ditemui Jurnal MI mengingat terbatasnya waktu kunjungan lantaran jaraknya yang jauh menjorok kepingiran Sungai dan jauh dari Ibu Kota Buntok yang merupakan Kota Kabupaten Barito Selatan.

Pelaksana Paket Dipertanyakan

Sebagaimana di Desa lainya,pelaksanaan paket pembangunan Desa Muka Haji yang diambil dari anggaran Desa (ADD-DD),mengacu kepada ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yakni Perkep PP LKPP No 13 tahun 2013 jo Perkep No 2 tahun 2015 jo Perbup Barito Selatan No 9 tahun 2016 tentang PBJDesa,yang secara umum pelaksana program paket Kegiatan Desa adalah Penyedia BPJDesa,yang tentunya bukan Tim TPK Desa sendiri.Dalam obrolan Jurnal MI dengan Kepala Desa Muka haji terungkap semua paket kegiatan Desa yang bersumber dari dana ADD dan DD dilaksanakan oleh Tim TPK Desa Muka Haji dengan melibatkan Tenaga Kerja warga Masyarakat Desa setempat.

Persoalan yang didapatkan Jurnal MI diantaranya terkait PBJDes Muka Haji yang diduga diborong oleh Tim TPK mulai dari Persiapan-Perencanaan-Pelaksanaan-dan penyerahan kegiatan sehingga membuka lebar terjadinya penyimpangan anggaran ADD maupun DD mengingat Pengelola kegiatanya adalah Tim TPK sendiri yang juga merangkap sebagai Perencaana dan Pelaksana kegiatan.Tampaknya Tim TPK Desa Muka haji bertindak sebagai Tim Borongan Kegiatan Desa,kemudian yang dipertanyakan kaitannya dengan LPJ APBDes Muka Haji nantinya,sebab dalam proses kegiatan Paket Desa yang bersumber dari ADD dan DD ada formulir peertanggung jawaban dari Penyedia Barang dan Jasa terutama yang nilai paketnya diatas Rp 50 Jt ?.siapa yang akan bertindak sebagai Penyedianya ?,legalitas penyedia perlu ada seperti Nama Penyedia,Legalitas Penyedia,NPWP Penyedia,dan keahlian Penyedia,kalau ternyata semua diborong oleh Tim TPK Desa Muka Haji.

Foto : TH/Red

Dalam tataran Korupsi pada PBJP justeru hal seperti ini yang harus dihindari,karena mustahil terjadi jika PPK yang di Desa Muka haji identik dengan TPK kemudian menjadi pelaksana Kegiatan Desa.Kewenangan TPK menjadi over capasitas yang sangat mudah terjadi penyimpangan anggaran yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi secara kolektif,apakah ini lantaran salaf memahami aturan Perkep LKPP No 13 tahun 2013 jo Perkep LKPP No 2 tahun 2015 dan atau Perbup Barito Selatan No 9 tahun 2016 tersebut,ataukah memang ada unsur kesengajaan ?.Semestinya sebagai Penyedia Barang dan Jasa di Desa bukan Tim TPK langsung,akan tetapi warga Desa dan atau yang lainnya sepenajang memiliki kapasitas dalam keahliannya,sehinga dapat dipertangungjawabkan secara administrasi dan secara hukum.

Kepala Desa Muka Haji menerangkan bahwa dalam kaitan belanja tidak ada nilai yang mencapai Rp 50 Jt sehingga Tim TPK langsung yang berbelanja atau penyedia,setelah ditelisik Jurnal MI ternyata pemahaman Kepala Desa paket kegiatan tersebut dipecah,seperti belanja material tanah merah yang kurang dari Rp 50 Jt,belanja Batu yang kurang dari Rp 50 Jt,dan lainya sehinga berangapan tidak ada nilai belanja yang diatas dan atau sama dengan Rp 50Jt,kesimpulanya Tim TPK dapat belanja langsung tanpa harus bekerja sama dengan Penyedia Barang dan Jasa ditingkat Desa.Kalau pendapat Kepala Desa Muka Haji kemudian dibenarkan,dengan sendirinya tidak akan ada nilai PBJDes yang mencapai nilai Rp 50Jt sehinga semua paket dapat dikerjakan oleh Tim TPK Desa Muka Haji atau Desa lainya yang berada di NKRI ini,lalau untuk apa ada batasan nilai belanja dalam aturan tersebut diatas yakni dalam Perkep LKPP dan Perbup yang sudah dibuat ?.

Karena maksud Perkep LKPP dan Perbup tersebut bukan nilai persub material,tetapi per paket pekerjaan,seperti paket jalan Desa yang mencapai nilai Rp 371 Jt,maka harus melalui Penyedia PBJDes,bukan dilaksanakan oleh Tim TPK Desa Muka Haji dengan cara memecah nilai belanja agar menjadi kewenangan penuh Tim TPK dalam pengerjaannya atau dalam pelaksanaannya.Kasus seperti ini justeru secara umum dapat memacu kedalam Tindakan Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang berhasil dibongkar oleh Tim KPK,Bareskrim Mabes POLRI dan Kejaksaan Agung RI dari ratusan kasus Tipikor yang berhasil ditanganinya.

Persoalan lain akibat Tim TPK sebagai pelaksana paket kegiatan sekaligus sebagai Penyedia Barang dan Jasa di Desa Muka Haji,siapa nantinya yang akan berrtindak sebagai Penyedia PBJDes dalam format Perkep LKPP No 13 th 2013 dan Perbup Barito Selatan No 9 th 2016,sebab disitu dicantumkan Nama Penyedia BJDes,Alamat PBJDes,Legalitas PBJDes,NPWP PBJDes yang harus ditanda tangani oleh kedua belah pihak yaitu PBJDes dengan Tim TPK Desa Muka Haji diketahui Kepala Desa,dan disahkan oleh Sekretaris Desa Muka Haji.Mana mungkin Penyedia BJDes Tim TPK,pihak TPK juga bertindak sebagai pihak Pengelola Kegiatan,artinya perjanjian Kontrak Kerja antara Tim TPK Desa Muka Haji dengan Tim TPK Desa Muka haji,aneh tapi nyata

(TS,SH/Red)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...