![]() |
Foto Nur Astiyah (Nuri) korban mutilasi semasa hidupnya |
Kusmayadi alias Agus bin Dulhadi, pemutilasi Nur Astiyah alias Nuri, istri sirihnya yang tengah hamil 7 bulan hasil hubungan gelapnya itu diduga dijatuhkan putusan hukum mati.
“Sidang perdana kasus mutilasi akan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Agendanya pembacaan dakwaan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, Senin (12/9) malam.
Selain menghadirkan Kusmayadi ke persidangan, pihak kejaksaan juga akan menyidangkan terdakwa Erik, rekan pemutilasi yang membantu membuang potongan tubuh Nuri. Tuntutan hukum yang akan dikenakan terhadap dua terdakwa antara lain Pasal 340, Pasal 338, Pasal 118, Jo Pasal 55 KUHP.
“Dakwaan pembunuhan berencana, pembunuhan biasa dan menghilangkan mayat karena potongan-potongan mayat korban dibuang pelaku juga. Ancamannya hukuman mati,” pungkas Pradana.
Menghadapi kasus pembunuhan disertai mutilasi ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menyiapkan lima jaksa pidana umum terbaiknya. Kelima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, Pradhana Probo Setyarjo, Riana Andriani, Agoes H, Fajar Said, dan Dista Anggara.
Adapun barang bukti yang akan turut dihadirkan ke persidangan yakni, Ponsel, tas jinjing, sepeda motor, celana jeans, tas gendong,potongan tulang paha, daging, kuku tangan, pakaian korban, dan plastik hitam.
Kasus yang menggemparkan Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang itu terjadi pada Selasa 13 April pagi. Nur Astiyah, penghuni kontrakan yang tengah hamil 7 bulan itu ditemukan tak bernyawa terbungkus plastik hitam.
Polisi akhirnya menetapkan suami sirih korban, Kusmayadi alias Agus dan rekannya, Erik sebagai tersangka. Erik diketahui merupakan saksi kunci yang membuang potongan tangan korban sampai akhirnya ditemukan warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
(poskota/red)
0 komentar :
Posting Komentar