![]() |
Rumah
bpk asrin yang berada di kampung cibogo Rt/Rw
002/004
Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kab Tangerang-banten
|
Tanggerang, JURNALMEDIAIndonesia.com - Dua Tahun Mengendap, Kasus Bedah Rumah di Desa Pasanggrahan, Diduga Terjangkit Korupsi
Proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ( BSPS ) sebesar Rp 2,1 miliar yang di gelontorkan kementrian perumahan rakyat tahun anggaran 2014, untuk membangun 276 unit rumah kumuh di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang Banten teridentifikasi adanya dugaan korupsi pada praktiknya dilapangan.
Pasalnya, sebagian besar rumah yang mendapat bantuan dari bedah rumah di Desa Pasanggrahan yang seharusnya mendapat anggaran 7,5 juta perunit, pada praktiknya hanya mendapatkan material berupa bata merah 200 buah, semen 10 sak, batako 300 buah, jendela 2 buah ukuran 20 x 50cm + pintu 1 lembar, GRC 10 lmbar, pasir 1 truk di bagi 3 rumah.
Upaya mengusut kasus ini dari LSM BIAK padahal sudah ada laporan ke pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa dengan nomor laporan 103/DPP.LSM BIAK/ TANG/ VIII/ 2014. Terkait temuan/ laporan dugaan korupsi proyek bantuan stimulan perumahan swadaya ( BSPS ) sebesar Rp 2,1 miliar yang di gelontorkan kementrian perumahan rakyat tahun anggaran 2014, untuk membangun 276 unit rumah kumuh di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang Banten.
Laporan tersebut langsung di terima oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa Bapak Ricky Tommy Hasiholan. Mengutip pernyataan Bapak Ricky Tommy Hasiholan melalui media online kabar6.com, dugaan korupsi proyek bantuan stimulan perumahan swadaya ( BSPS ) sudah di naikan ke tahap penyidikan dan mengeanai alat bukti, beliau juga mengatakan alat buktinya cukup.
Bahkan LSM BIAK pun telah meminta kepihak kejari tigaraksa agar memenggil serta memeriksa sejumlah pelaksana proyek bedah rumah kumuh untuk warga miskin, diantaranya 1 Pjs Kepala Desa Pasanggrahan. Ketua tim pendamping masyarakat ( TPM ) desa pasanggrahan dan tim pengawas dari dinas cipta karya Kabupaten Tangerarang dan pemilik toko bangunan putra sulung yang di duga turut me-mark up pengadaan barang/ material.
Baru-baru ini pun ada laporan dari LSM UMI untuk kasus yang sama, yaitu dugaan korupsi atau penyelewengan dana bantuan pemerintah sebesar Rp 1.322.986.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) pada tanggal 25 April 2016 kepihak Kejaksaan Negri Tigaraksa dengan nomor laporan R.36/ 0.6.15./ DEK/ 04/ 2016. Sungguh miris kasus bedah rumah yang mengendap selama 2 tahun tak pernah tersentuh hukum, padahal sudah ada laporan dari dua LSM.
Bukan itu saja, Kasi Pidana Khusus Kejari Tigaraksa, Ricky Tommy Hasiholan menilai, laporan LSM BIAK cukup kuat untuk menyeret para pelaku, berdasarkan laporan bernomor 103/ DPP LSM BIAK / TANG/ VIII/ 2014.Telah terlampir semua alat bukti. Namun, apa yang terjadi dengan laporan LSM UMI ke pihak Kejaksaan Negri Tigaraksa, Bapak Firdaus SH. MH. Jaksa utama pratama
Ironisnya, atas kedua laporan LSM tersebut seakan hukum sudah tidak berpihak lagi kepada rakyat kecil. Ada apa dengan kasus dugaan korupsi yang telah di laporkan oleh kedua LSM tersebut di atas. Pertanyaanya, ada apa dengan pihak Kejaksaan Negri Tigaraksa Kabupaten Tangerang dengan kasus ini.
Maka dari itu kami pun telah mendatangi pihak-pihak yang berkompeten untuk menangani kasus ini dan kami pun telah melakukan investigasi langsung dan mendapatkan hasil yang mengejutkan sekaligus miris bila melihatsalah satu korban dari proyek bantuan stimulan perumahan swadaya ( BSPS )dan kemenpera yang begitu besar mengeluarkan anggaran tersebut.
Atas temuan tersebut, kami wartawan JURNAL MEDIA INDONESIA telah melakukan konfirmasi kepihak kejaksaan agung pada tanggal (10/10/2016) di terima oleh bapak E. Setiawan bidang pengawasan kejaksaan dan kami pun di sarankan untuk membuat laporan, tetapi kami coba konfirmasi kembali ke pihak Kejati Serang Banten pada (17/10/2016) kemudian diterima oleh Humas Kejati Serang Bapak Hadi Kholil beliau memberi arahan untuk konfirmasi kepihak kejari tigaraksa.
Kami pun segera mendatangi pihak kejari tigaraksa pada tanggal (18/10/2016) selanjutnya diterima oleh Bapak Faisol SH. Beliau tidak mengetahui tentang kasus ini, beralasan bahea beliau baru menjabat di Kejari Tigaraksa. Aneh bukan, apakah setiap ada penggantian seorang pejabat tidak ada serah terima jabatan dan tugas pokok yang akan di emban oleh pejabat baru yang berupa itu tugas/kasus yang mengendap atau sedang berjalan.
Apakah rakyat kecil di negeri ini harus selalu dalam keterbelakangan seperti ini. Apakah karna uang negara yang di rugikan hingga dalam saat ini kasus bantuan dari kemenpera untuk proyek bantuan stimulan perumahan swadaya ( BSPS ) sebesar Rp 2,1 miliar atau karna ada oknum yang bermain dengan dugaan korupsi dana bedah rumah kumuh untuk warga miskin?
Pewarta : Haryanto
Editor : Habib
0 komentar :
Posting Komentar