WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dicky Irawan.SH.MH : Hukum Seadilnya Tapi Jangan di Buat - Buat

Dicky Irawan.SH.MH
PALEMBANG, JMI -- Terkait pemberitaan di media massa dan online bahwasan nya pada hari Minggu (05/05/2019) sekira pukul 01:00 WIB telah terjadi dugaan pencurian dengan kekerasan, pasal 365 KHUP dengan melibatkan tersangka berinisial : Reay, Aan, Ajay, Erik, Aldi, Diki, Dedek, dan Reja. Dimana tempat kejadian perkara berada di Jl. Letnan Murod halaman parkir Masjid As Sa'dah Kel.20 Ilir d IV Kec.Ilir timur 1 Palembang, Sumatera Selatan.

Dicky Irawan selaku Kuasa Hukum M. Reaynaldo angkat bicara, Senin, (20/05/2019) melalui whatsapp nya Dicky mengatakan kronologis kejadian, "Bermula di depan pom bensin Muhammadiyah Palembang, saudara Reaynaldo dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang tak dikenal dan membacok dirinya sampai mengalami luka bacok di lengan sebelah kiri dan punggung, 

Setelah pembacokan tersebut, Reaynaldo bersama teman- temannya melakukan sweping guna mencari orang yang telah membacok dirinya, dan Reay cs mendapatkan info bahwa rombongan pelaku pembacokan berada di daerah Pal lima. Sampailah didepan Mesjid As-sa'adah, korban pembacokan (Reynaldo) melihat ada sekelompok orang yang sedang berkumpul yang diduga kelompok orang itu yang membacok dirinya.

Sebelumnya atas aksi perkelahian/pembegalan itu, sudah ditangkap dua orang tersangka oleh tim Buser Polsek Ilir timur 1. Yang saya tahu satunya bernama Ajay. Klien saya yang bernama Reynaldo justru yang mengantarkan orang tua/ibu Ajay tersebut ke Polsek Ilir timur 1, guna membesuk.

Tapi Reynaldo justru ditangkap juga saat sedang mengantar kan ibu Ajay ke Polsek Ilir timur 1 Karena ada saksi yang melihat waktu perkelahian didepan masjid, saudara Reynaldo memang berada di lokasi TKP, Intinya klien saya bukan pelaku pembegalan.

Harapan saya, hukum yang seadil-adilnya, jangan dibuat-buat yang tidak benar harus sesuai dengan fakta yang ada dan perlu saya jelaskan bahwa klien saya sudah berdamai dengan pihak korban. Surat perdamaian nya juga sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak, Bahkan hp yang hilang sudah diganti dengan yang baru.

Di sini saya tegaskan lagi untuk kepolisian, Klien saya Reaynaldo bukan Begal, malahan dia korban pembacokan," tutupnya.

WIRMANTO/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Kejari Subang Tetapkan Direktur PT.KBMP Sebagai Tersangka Kasus korupsi Proyek IBS RSUD Subang

Subang, JMI – Kejaksaan Negeri  (Kejari) Subang Resmi Tetapkan Suherman (S), Direktur PT Karya Bangun Mandiri Persada sebagai tersangka kasu...