WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Direktorat Metrologi Segel Beberapa SPBU Nakal yang telah Melakukan Kecurangan di Wilayah Kab.Subang

SUBANG, JMI -- Marak nya kegiatan usaha SPBU yang di duga telah melakukan kecurangan yang merugikan konsumen baik itu roda dua dan roda empat yang membeli bahan bakar jenis premium, pertalite serta pertamak dalam hal usaha pengisian bahan bakar umum SPBU di wilayah kabupaten Subang.

Di antaranya ada dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Subang disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kamis (20/6/2019) siang.

Penyegelan dilakukan setelah dilakukan pengecekan langsung di rest area 102 tol Cipali KM dan SPBU Ranggawulung 228 di Jl. Ahmad Yani, Subang. Kedua SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan yang ditemukan saat dilakukan pengawasan menjelang hari raya pada 15 Mei-23 Mei 2019 lalu.

“Berdasarkan hasil pengawasan, petugas dari Direktorat Metrologi menemukan dua SPBU yang ada di Kabupaten Subang yang diduga melakukan tindak pidana dibidang metrologi legal. Petugas datang ke SPBU tersebut langsung menyegel pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang bermasalah itu,” tegas Direktur Jenderal PKTN Veri Anggriono yang memimpin pengecekan tersebut.

Berdasarkan hasil pengawasan, lanjut Veri, telah ditemukan adanya alat tambahan pada pompa ukur BBM berupa rangkaian elektronik di salah satu SPBU di Kabupaten Subang. Setelah dilakukan pengujian, hasilnya berada di dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yaitu sekitar 0,5 persen.

Untuk SPBU yang tertangkap tangan menggunakan alat tambahan tersebut patut diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf b jo dan Pasal 27 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Sedangkan, pada dua SPBU yang berada di Kabupaten Subang memang hanya 1 yang ditemukan adanya alat tambahan. Yang berada di rest area 102 tol Cipali, Namun, setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya berada di luar BKD.

Untuk SPBU yang takaran pompa ukur BBM-nya di luar BKD sekitar 0,5 persen, masing-masing patut diduga telah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf E jo serta Pasal 34 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Veri mengingatkan kembali kepada para pemilik SPBU untuk tidak merusak segel yang telah dibubuhkan di pompa ukur BBM.

“Sebagai bahan kebutuhan pokok, ketersediaan BBM berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri. Untuk itu, sangat penting untuk menjaga ketersediaan, distribusi, dan jaminan kebenaran hasil pengukurannya bagi masyarakat,” jelasnya.

Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan, serta diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang tersebut.

Berdasarkan pantauan, di salah satu SPBU di Kabupaten Subang yakni SPBU 228 Ranggawulung dan di rest area 102 terbukti melakukan kecurangan dengan mengurangi ukuran meteran sebesar 1 persen.

“Diperkirakan dari kecurangan yang dilakukan di SPBU Ranggawulung ini, 1 nozel di SPBU Ranggawulung kalau dihitung mendapat keuntungan Rp. 450.000 perhari,” ucap Veri

Terbukti melakukan kecurangan dengan merusak segel meteran dan mengurangi ukuran disalah satu nosel berisi Pertamax. Akhirnya Pihak Direktorat metrologi menyegel 1 nosel di SPBU tersebut.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA, Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

JAKARTA, JMI – 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (12/12/24)dari sebuah lokasi hiburan ...