WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diduga ada Pungli dalam Pembuatan Sertifikat Perona Tahun 2018

MESUJI, JMI -- Diduga ada pungli dalam pembuatan sertifikat perona tahun 2018 di Desa Muara Tenang Timur Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji. Menanggapi hal itu, Ruhiyat selaku Pengawas Lembaga Kordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK PAN.RI) Provinsi Lampung mengatakan kepada wartawan JMI bahwa sesuai dengan laporan dan keluhan dari masyarakat setempat yang mana mereka telah membubuhi tanda tangan di atas meterai 6000 sebagai surat pernyataan.

Sebagaimana besarnya biaya yang dipinta oleh Panitia (POK MAS) desa setempat adalah Rp.500.000/buku, maka saya akan membawa dugaan pelanggaran ini ke pihak penegak hukum di wilayah hukum yang terkait," papar Ruhiyat ini kepada Wartawan JMI, "Sesuai dengan tugas kelembagaan yang saya terima," tutup Ruhiyat.

Dihari yang sama wartawan JMI mewancarai dua orang nara sumber dari desa setempat yang berinisial SN dan SGO. Dari hasil wawancara kami mereka mengatakan bahwa sangat kecewa dengan oknum Kepala Desa dan staff nya. Pasalnya kalau memang sudah tahu bahwa sudah ada surat edaran dari tiga Menteri tentang besarnya biaya yang sudah ditentukan oleh Pemerintah sebesar Rp 200.000/buku, kenapa harus dibesarkan lagi dengan menarik ke masyarakat ? kata SN dan SGO ini.

Ditambahkan Bpk Kades dan aparatur Desa sekarang ini kan sudah menerima gaji dari Pemerintah melalui Dana Desa (DD) kenapa program tersebut diduga dijadikan objek bisnis ," tegas kedua nara sumber ini.

Berselang beberapa saat wartawan JMI menjambangi oknum Kepala Desa Muara tenang Timur yang berinisial WO untuk mendapatkan hak jawab nya. W juga mengakui dengan jujur kepada wartawan JMI dan membenarkan adanya pemberian jasa dari masyarakat nya, dengan alasan warganya masih banyak yang belum mempunyai alas dasar hak untuk pengajuan pembuatan sertifikat tersebut.

Salah satunya surat penguasaan fisik dari Pemerintah Desa Muara Tenang Timur, baik dari masa kepala Desa yang sebelumnya sampai ke pemerintahan saya sekarang. Menurut WO sebagai kepala Desa Muara Tenang Timur Kecamatan Mesuji Timur ini secara rinci menjelaskan tentang besarnya uang Rp.500.000/buku itu yakni terdiri dari pembuatan sopradik dari desa sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan yang Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengurusan administrasi ke pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN)," itulah penjelasan nya ke awak media.

Padahal seorang kepala Desa juga adalah pejabat publik, semua kegiatan dalam pelayanan di masyarakat tentu sudah dituangkan dalam RAPBDES untuk kebutuhan pelayanan di masyarakat desa setempat. mulai dari tunjangan sampai ke biaya operasional dinas Kepala Desa sampai akhiir tahun.

MAJID/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Bapenda Subang Berikan Anugerah dan Penghargaan Kepada Puluhan Desa dan Wajib Pajak Tepat Waktu, Berikut Nama-Namanya

SUBANG, JMI - Bapenda Subang menggelar acara Anugerah Pajak Daerah Tahun 2024, bertempat di Sawala Ageung Laska Hotel Subang, Rabu (4/12/202...