KAB.TANGERANG, JMI -- Kegiatan penegakan Peraturan Bupati Tangerang nomor 47 tahun 2018 tentang jam operasional dump truk tetap dilaksanakan oleh jajaran Pol PP Kecamatan Solear di bawah komando Agus Haerudin. SH beserta 3 orang dan 4 orang anggota dari jajaran Dinas Perhubungan Kab.Tangerang.
Kasi Trantib dan Linmas Kecamatan Solear Agus Haerudin. SH mengatakan setiap hari jajarannya beserta petugas dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang melakukan kegiatan penegakan Perbub nomor 47 tahun 2018 ini tanpa lelah.
"Ini sudah tugas mas, walaupun kami lelah dan kami tetap melaksanakan tugas penegakan perbub yang dikeluarkan oleh pimpinan kami sampai pukul 22.00 Wib setiap hari," Ujarnya dan hal tersebut juga dibenarkan oleh Ferdy dari Dishub Kab.Tangerang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, ada 5 unit truk tanah yang masuk wilayah Kabupaten Tangerang sebelum jam 22.00 Wib langsung di halau oleh anggota Pol PP Kecamatan Solear dan petugas Dishub Kabupaten Tangerang. "Terpaksa kami putar balik ke wilayah Maja karena truk tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang pukul 21.00 Wib," Tegas nya.
Kasi Trantib dan Linmas Kecamatan Solear beserta jajaran dari Dishub Kabupaten Tangerang berharap kedepannya ada kerja sama dengan pihak kepolisian terutama dari Satlantas Polres Tangerang agar dapat menindak para pengemudi truk tanah tersebut, karena mereka (Sopir-red) tidak membawa dokumen seperti SIM dan STNK. "Mereka ga bawa SIM dan STNK karena di pegang oleh pengurusnya," Kata Agus Haerudin. SH.
HENDRIK.N/JMI/RED

0 komentar :
Posting Komentar