WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polisi Grebek Judi di Apartment Mirip Kasino Meksiko, 133 Penjudi di Gelandang ke Mapolda Metro Jaya “Satu Penjudi Tewas !”

JAKARTA, JMI --  Kasus perjudian kembali terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 133 penjudi koprok baik lelaki dan perempuan di gelandang ke Mapolda Metro Jaya. Sedangkan satu penjudi nekat melompat dari lantai 29 apartemen. Tubuhnya mendarat di lantai Gereja House of Prayer yang sedang menggelar ibadah. lokasi perjudian di kawasan Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (6/10/2019) malam lalu.

Hampir mirip Kasino yang ada Meksiko. Terdapat puluhan meja berwarna hijau berjejer rapih. Sementara disetiap sudut terlihat AC serta TV LED. Hampir sekeliling ruangan digunakan untuk judi. Botol air mineral serta putung rokok berserakan. Kasino ini terletak di lantai 29 Blok A Apartemen Robinson, di Jalan Jembatan Dua Raya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menyatakan penggerebekan judi ini merupakan bagian pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) dan instruksi langsung dari Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Setyo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan, pelaku diduga panik saat digerebek polisi.
"Iya, memang ada satu orang ya (loncat), yang mungkin ketakutan atau apa ya pada saat kita melakukan penggeledahan dan penangkapan di sini ada yang lari di pintu belakang sana," jelas Kombes Argo di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara.

Argo tidak menyebutkan identitas korban tersebut. Namun dia memastikan korban tewas dalam peristiwa tersebut.

"Kemudian kita temukan meninggal dunia," tuturnya.

Korban tewas itu telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Total ada 133 orang yang diamankan dari lokasi tersebut. Mereka yang diamankan memiliki peran berbeda, di antaranya sebagai penanggung jawab, admin, penyelenggara hingga pemain.

Lebih lanjut Argo menyebutkan, pihaknya menggerebek kasino di Apartemen Robinson itu setelah mendapatkan informasi yang akurat dari warga yang dapat dipercaya terkait adanya aktivitas judi di situ.

Atas peristiwa tersebut, keempatnya dijerat pasal 303 Ayat (3) KUHP Sub Pasal 303 Ayat (1) Ke – 1 dan Ke -2 KUH Pidana. Tentang perjudian.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA, Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

JAKARTA, JMI – 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (12/12/24)dari sebuah lokasi hiburan ...