WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Viral dan Beredarnya Surat dari Kajagung, Kajari Subang tidak akan Mentolerir Segala Bentuk Penyalagunaan

SUBANG, JMI -- Menanggapi sudah viral dan beredarnya di medsos surat dari Kejaksaan Agung RI, R-1771/D/Dip/11/2019 tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang Muhamad Ikhsan mengatakan kepada wartawan Jumat (15/11/2019).

“Kami selaku Kepala Kejaksaan Negeri Subang yang mempunyai kewenangan mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang di lingkungan Kejaksaan Negeri Subang telah mengintruksikan setiap rapat internal bersama bawahannya agar melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai jaksa di bidang penyelidikan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, Pidana umum, Datun dan HAM.”

Surat Edaran dari Kejaksaan Agung RI

Dirinya selaku pimpinan telah sering mengingatkan dalam setiap rapat internal dalam melaksanakan tugas selaku jaksa, agar tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan setiap orang yang sedang berperkara yang sedang ditanganinya. ”Agar setiap menangani perkara jalankan sesuai prosedur yang telah ditentukan,” ujarnya.

Menurut Muhamad Ikhsan, Kejaksaan Negeri Subang selaku Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) juga telah melakukan penyuluhan hukum melalui Kasie Intelejen ke sejumlah daerah di wilayah Kabupaten Subang.
Selain itu pihaknya juga melakukan monitoring ke sejumlah Kecamatan dan desa di Kabupaten Subang untuk melakukan pemeriksaan, pengawalan dalam pelaksanaan pembangunan di sejumlah daerah dalam penerapan anggaran bantuan dari Anggaran Pusat maupun Anggaran Daerah, termasuk pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pemerintah Pusat (APBN) maupun Anggaran Pemerintah Daerah (APBD) yang dikerjakan.

“Kami melakukan monitoring melalui seksi intelijen terhadap sejumlah proyek di setiap desa yang bersumber dana dari APBN yaitu Dana Desa (DD) dan Anggaran APBD Provinsi ,juga APBN dan APBD yang disebar di semua OPD di Kabupaten Subang,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kajari Subang ini juga mengatakan dalam rangka peningkatan koordinasi pelaksanaan tugas penegakan hukum dan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Subang dimohon ke seluruh pelaksana pemerintahan desa atau OPD atau pelaksana proyek, “Jika menemukan adanya oknum jaksa, atau  yang mengatasnamakan pegawai dari Kejaksaan Negeri Subang atau pihak lain yang melakukan segala bentuk permintaan uang dan atau bentuk barang termasuk intimidasi/intervensi segera melaporkannya ke kami langsung,” kata Kajari Subang.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...