WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Hak Jawab Komite Sekolah Terkait Pemberitaan Sumbangan di SMK Negeri 3 Boyolangu

TULUNGAGUNG, JMI -- Komite SMKN 3 Boyolangu melayangkan klarifikasi ke redaksi Media JMI yang dianggap telah memuat berita tidak berimbang pada berita yang sudah dimuat membuat kekeliruan dalam penulisan berita yang dipublikasikan Rabu, 27 September 2019 dengan judul "Gara-gara Uang Komite Siswa SMK Nyaris Gagal Ujian", dan karena saat itu wartawan JMI masih belum melakukan konfirmasi kepada Komite, maka Komite merasa perlu menggunakan hak jawabnya terkait dengan berita tersebut, "karena berita tidak seimbang," Ungkap Hery Widodo selaku Ketua Komite di SMK Negeri 3 Boyolangu

Hery Widodo selaku Ketua Komite menyampaikan, bahwa berita itu harus berimbang, dan terkait sumbangan itu adalah ranah Komite, makanya harus klarifikasi dulu ke Komite, ucapnya.

Sumbangan yang terkumpul bisa kami pertanggung jawabkan, dan pengumpulan sumbangan sendiri sudah melalui prosedur yang benar sesuai aturan yang ada, yakni PP No. 48 Tahun 2008 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Selain itu apa yang dilakukan Komite mengacu dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), yang merupakan rencana program kegiatan sekolah dalam Tahun Pelajaran 2019/2020 yang disusun oleh Sekolah. Selanjutnya RKAS tersebut diusulkan kepada Komite untuk mendapatkan persetujuan. Setelah melalui beberapa pembahasan, akhirnya Komite menyepakati dengan berbagai syarat, bahwa Sekolah tidak memaksakan program kegiatan, bilamana kekurangan biaya tidak dibantu maksimal dari peran serta masyarakat.

Tidak benar ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Komite SMKN 3 Boyolangu mengingat dasar pengujian ada atau tidaknya penyalahgunaan ini adalah peraturan dasar (legalitas) sebagai hukum positif tertulis yang melatar belakangi ada atau tidaknya kewenangan saat mengeluarkan keputusan, artinya ukuran atau kriteria ada tidaknya unsur menyalahgunakan kewenangan harus berpijak dalam peraturan dasar mengenai tugas, kedudukan fungsi, susunan organisasi dan tata kerja, lalu dari mana menilai ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Komite, tanya Hery.

Komite tidak pernah menghalangi peserta didik mengikuti ujian, terlebih menghalangi peserta didik mengikuti ujian sekolah bahkan sebaliknya Komite melakukan pengawasan dalam ujian akhir semester. Komite menolak keras apabila dituding menghalangi mengikuti ujian dengan menahan kartu ujian dan baru memberikan kartu ujian setelah orang tua/wali menghadap Komite. Ditegaskan, Komite mengecam keras tudingan yang mengatakan apabila komite mempengaruhi faktor psikologis anak yang akan ikut ujian yang mana Komite tidak memiliki wewenang dalam ujian akhir sekolah, variabel apa yang digunakan untuk mengukur adanya pengaruh faktor psikologis anak dalam mengikuti ujian.

Terkait dengan informasi berita yang menyangkut SMKN 3 Boyolangu dengan adanya berita yang viral di Kabupaten Tulungagung, pihak Komite merasa dirugikan dengan berita yang dimuat Media JMI dianggap tidak berimbang pada berita yang dipublikasikan Rabu, 27 November 2019.

Pasalnya, saat berita itu dimunculkan wartawan belum melakukan dan meminta klarifikasi kepada Komite meskipun sudah klarifikasi ke pihak Sekolah, dan dari beberapa LSM. Karena sumbangan itu ranah Komite yang seharusnya wartawan melakukan meminta klarifikasi ke Komite.

Saat ditanya wartawan JMI kenapa tidak berkomentar atau memberikan tanggapan ketika berita dimunculkan, Hery menjelaskan bahwa Komite itu bukan hanya dirinya saja, Komite ada 15 anggota dan keputusan untuk klarifikasi harus keputusan rapat. Sehingga kalau sekarang muncul klarifikasi dan Hak Jawab pada tanggal 16 Desember 2019.

"Gak mungkin saya komentar terkait berita itu tanpa harus kita rapatkan dengan seluruh anggota Komite," jelasnya.

Muhari selaku Kepala Sekolah SMKN 3 Boyolangu juga mengklarifikasi informasi yang dimuat tersebut tidak benar, yang benar adalah Muhari menjelaskan bilamana tidak pernah menerima laporan dari orang tua/wali tentang keluhan orang tua/wali yang merasa terbebani ada sumbangan, karena sifatnya sukarela tidak mengikat.

Muhari juga membantah keras bilamana ada dugaan murid tidak bisa mengikuti ujian, karena semua murid bisa mengikuti ujian semester tanpa terkecuali. Terkait berita sumbangan di SMK Negeri 3 Boyolangu digunakan untuk pembangunan sekolah yang benar adalah penggalangan sumbangan itu nantinya digunakan menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, biaya program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana prasarana dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah yang dilakukan secara wajar dan dipertanggung jawabkan secara transparan.

Tidak benar bilamana banyak siswa di SMK Negeri 3 Boyolangu nyaris tidak ikut ujian, yang benar semua siswa di SMKN 3 semuanya ikut ujian akhir semester dan bukan ujian nasional. Muhari juga mengklarifikasi jika semua SMK Negeri di Kabupaten Tulungagung melakukan hal yang sama itu diartikan memberlakukan ada sumbangan, yang benar seharusnya lebih diartikan SMU/SMK Negeri di Kabupaten Tulungagung mengalami situasi yang sama dimana BOS dan BPOPP ternyata tidak dapat mencukupi kebutuhan sekolah, terlebih adanya kegiatan di sekolah yang tidak dapat dibiayai menggunakan BOS maupun BPOPP.

Muhari juga mengklarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan tidak ada titik temu dikarenakan pertemuan tersebut bukanlah dalam rangka menyelesaikan permasalahan, yang benar beberapa orang yang mengatas namakan masyarakat, LSM dan media sebatas klarifikasi.

SMKN 3 Boyolangu memang tidak pernah mengaitkan masalah pembayaran sumbangan dengan pelaksanaan ujian maupun yang terkait dengan satuan pendidikan. Semua peserta didik SMKN 3 tidak melaksanakan ujian nasional, melainkan ujian semester tahun pelajaran 2019/2020 untuk peserta didik X, XI, XII. SMK Negeri 3 juga tidak pernah membuat kebijakan melarang peserta didik untuk ikut ujian dan juga tidak pernah mengaitkan perihal sumbangan sebagai syarat untuk mengikuti ujian.


CRISTIAN/JMI/RED

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...