WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dirut Baru Transjakarta Pernah Dilaporkan ke Polda Metro

Dirut PT Transjakarta Donny Andy S Saragih (kiri) dan mantan Dirut PT Transjakarta Agung Wicaksono (kanan). (Dok PT Transjakarta)
JAKARTA, JMI -- Donny Andy Saragih yang sebelumnya sempat ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) pernah dilaporkan atas kasus penggelapan dan penipuan ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pun membenarkan terkait adanya laporan terhadap Donny Saragih.

"Benar (ada laporan terhadap Donny Saragih), itu 2018 yang lalu. (Laporan) masalah penipuan dan penggelapan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (27/1) malam.

Yusri menyebut, laporan itu dibuat oleh Artanta Barus dengan nomor laporan LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 18 September 2018. Selain Donny, Artanta juga melaporkan dua orang lainnya, yaitu Agus Basuki dan Sunani.

Saat ini, kata Yusri, kepolisian masih menyelidiki terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat Donny. "Masih dalam tahap penyelidikan ya," ujar Yusri.

Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Donny Andy S Saragih menjabat sejak 23 Januari 2020 usai dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB). Pengangkatannya itu akhirnya dibatalkan pada Senin (27/1).

Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, keputusan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar RUPS PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BP BUMD juga mengangkat Yoga Adiwinarto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PT Transjakarta.

"Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih yang selama ini menjabat sebagai wakil ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD," ujar Faisal.

Faisal merujuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi di mana tiap calon direksi harus mengikuti uji kompetensi dan keahlian. Disebutkan dalam peraturan tersebut, calon direksi harus terbukti “Cakap Melakukan Perbuatan Hukum” dengan membuat Surat Pernyataan Cakap Melakukan Perbuatan Hukum. Donny Saragih sebelumnya telah mengikuti uji kompetensi dan keahlian, kemudian dinyatakan lolos untuk posisi direksi.

"Namun, diketahui belakangan, pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 surat pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," kata dia menjelaskan.

Hal itu terkait informasi pada Sabtu (25/1) lalu, BP BUMD menerima laporan tentang status hukum Donny Saragih. Kemudian, pihaknya melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...