WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pria Perakit Senjata Api di Tangerang Ditangkap


JAKARTA, JMI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, menangkap seorang pria berinisial PA (50) yang diduga perakit senjata api (Senpi) ilegal.

Hal tersebut terungkap saat Polres Kota Tangerang menggelar konferensi pers, Selasa (28/1/2020).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka PA mendapat pesanan untuk mengubah air softgun menjadi senpi. Atas pesanan itu, tersangka mendapat bayaran Rp4 juta per unit dari senpi yang dihasilkan.

Selain bekerja di pabrik gula milik sebuah BUMN, diduga PA telah menjalankan pekerjaan merakit senpi sejak enam bulan lalu.

“Penangkapan PA merupakan pengembangan kasus oleh petugas Satreskrim Polresta Tangerang, yang sebelumnya mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung.

Tersangka EC diduga kuat pelaku yang memperjual belikan senjata api ilegal jenis Makarov seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta.

“Atas perbuatanya PA kita dijerat dengan pasal 1 ayat (1), Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...