WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dor…Dor….Baku Tembak Polisi Dengan Sindikat Ranmor

JAKARTA, JMI -- Direktorat Reskrim Polda Metro Jaya (PMJ) Baku tembak dengan tersangka kasus curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor), pengungkapan berdasarkan laporan polisi hari Senin tanggal 9 Maret sekitar pukul 19:30 WIB, dimana korban melaporkan telah terjadi pencurian kendaraan bermotornya yang terparkir di teras rumah di Jalan Mekar Baru Raya, Ciputat Kota Tangerang Selatan.

“Unit 2 Resmob Polda Metro Jaya melakukan pengintaian seminggu dengan ciri-ciri yang sudah disampaikan oleh korban atau pelapor dan berhasil mengamankan pelaku inisial RD alias CS, namun pada saat akan melakukan penangkapan di kediaman RD di kontrakannya di jalan Adhyaksa rupanya pelaku berupaya melawan petugas, bahkan pelaku menembak petugas dengan menggunakan senjata api rakitan,” Kata Kabid Humas PMJ Kombes Pol. Yusri Yunus saat Konferensi Pers, Senin (23/3/2020).

“Pelaku melakukan penembakan kepada anggota pada saat melakukan penangkapan kemudian dengan tindakan tegas yang terukur, tim dari unit 2 Resmob sempat melakukan tembak-tembakan dan akhirnya tim berhasil melumpuhkan yang pelaku, pelaku sempat dilarikan ke rumah sakit tetapi di tengah jalan meninggal dunia,” Tambahnya.

Di kediaman tersangka, polisi berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor salah satu dari sepeda motor ini ada yang digunakan pada saat melakukan pencurian, ketiga sepeda motor tersebut memang tidak memiliki surat-surat, satu adalah kendaraan milik berkorban yang melapor ke PMJ.


Satu orang lagi yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku ini adalah kelompok Lampung yang sudah sering melakukan aksinya di wilayah hukum PMJ dengan inisial E.

Modusnya para pelaku yang berjumlah 2 orang (RD dan E), mereka berkeliling mencari ada kelemahan dari korban atau pemilik kendaraan bermotor ya di daerah Ciputat Timur mereka melakukan bersama-sama melakukan pemetaan adalah pengintai sekitar lokasi atau joki.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polisi antara lain : 3 unit Sepeda motor, sepucuk senjata api rakitan beserta amunisi, beberapa kunci leter T, satu unit telepon selular, satu belati dan STNK (masih dalam pengecekan Dirlantas PMJ).

Pelaku di RD dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 Tahun, namun pelaku sudah meninggal dunia dan PMJ masih memburu pelaku E yang sudah DPO.


FAISAL 6444/JMI/RED 
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...