MESUJI, JMI -- Masyarakat Pemantau Pemilu Pembangun Republik Indonesia melaporkan Anggota DPRD Hatmarina Hararap dari fraksi Nasdem Dapil 3 Tanjung Raya, ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mesuji atas dugaan pelanggaran kode etik dengan nomer surat 001-26/MD.MPPPRI/MSJ/VI/2020 diruang Ketua DPRD Mesuji, Selasa (30/06/2020).
Laporan tersebut ditanggapi baik oleh Ketua dan anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Mesuji dalam penyampaian Wakil ketua Badan Kehormatan DPRD, Dedi Mulyadi mengatakan kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dari ormas MPPP-RI dan pihak media yang sudah peduli dengan kinerja DPRD.
"Ya, jujur saja saya katakan saya sudah dua priode menjabat menjadi Dewan, belum ada perhatian baik dari ormas maupun media yang memperhatikan kinerja DPRD Mesuji seperti ini. Jujur kami sangat senang," ungkap Dedi Mulyadi dihadapan ormas dan media.
Selanjutnya akan menindaklanjuti laporan ini dengan meminta waktu selama 10 (sepuluh) hari ke depan yang hasilnya akan di sampaikan langsung melalui ketua DPRD Kab. Mesuji.
Terpisah, Ketua Majelis Daerah MPPP-RI Kabupaten Mesuji Zainudin mengatakan, "Kami akan terus mengawal dugaan pelanggaran kode etik Oknum Anggota DPRD Mesuji dari Partai Nasdem, kami rasa dugaan ini, akan merusak marwah partai itu sendiri.
"Melapor ini murni rasa kepedulian kami melalui ormas sebagai wadah aspirasi masyarakat Kabupaten Mesuji khusus nya, dan tidak ada kepentingan politik apapun," tegas Zainudin.
Ini soal citra baik lembaga DPRD Mesuji dan partai yang mengusungnya sebagai pejabat publik, seharusnya memberikan contoh etika dan moral yang baik yang patut dicontoh oleh masyarakat Mesuji.
TIM/RED/JMI
0 komentar :
Posting Komentar