JAKARTA, JMI -- Anggota Koramil 02/TB mewakili Danramil dampingi Kapolsek Tambora Faruk Rozi pimpin Apel Operasi Yustisi tertib masker dalam rangka melaksanakan Operasi Yustisi tertib masker Kepatuhan Peraturan Daerah PSBB masa Transisi di wilayah DKI JAKARTA dan melaksanakan (PDMPK) Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan bertempat di Jembatan Dua Jln. Tubagus Angke RT 05/09 Kel. Angke Kec.Tambora Jakarta Barat, Jumat (18/9).
Sesuai PERGUB 79 dan 88 Tahun 2020 Tentang PSBB Total masa Transisi menuju masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif sekaligus melaksanakan Razia Pendisiplinan Masker untuk pengendara roda dua atau roda empat yang tidak menggunakan Masker dengan tarif Denda 250.000.
Menurut Danramil 02/TB Kapten Inf Arja saat di hubungi mengatakan, "Kegiatan Operasi tertib masker adalah upaya untuk menekan penyebaran virus covid 19 khususnya di Wilayah Kecamatan Tambora, Bagi Warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan di tindak dengan sangsi denda administrasi dan sangsi sosial,Hal ini agar membuat jera bagi yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker," Terang Danramil.
Dalam Operasi tertib masker tersebut Petugas mendapati 10 orang pelanggar diantaranya 2 orang dikenai Sangsi Administrasi dan 8 orang dikenai Sangsi Sosial.
Turut hadir dalam kegiatan,Kapolsek Tambora Kompol Faruq Rozi SH,Danramil 02/TB diwakili Serda Sarip, Kasatpel Dishub Didik Supardi, Manpol PP Tambora Situmorang, Kadamkar Sektor Tambora Sarifuddin.
Sementara pengamanan dalam operasi tertib masker menerjunkan 38 personil yang terdiri dari KORAMIL 02/TB 5 personil, POLSEK TAMBORA 7 personil
SATPOL PP 12 personil, Damkar 5 personil, DISHUB 5 personil, FKDM 3 orang dan PPSU 2 orang.
Cun Yadi/jmi/red

0 komentar :
Posting Komentar