JAKARTA, JMI -- Danramil 02/TB Kapten Inf Arja hadiri Apel Gabungan Tiga Pilar Kecamatan Tambora dipimpin Lurah Roa malaka Simon Afandi dalam rangka melaksanakan Operasi Yustisi protokol kesehatan dalam rangka Pelaksanaan dan penegakan Pergub DKI No 88 TH 2020 bertempat di Lay Over Pasar pagi Jl.Pintu kecil Kelurahan Roa malaka Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Minggu (20/9).
Kegiatan Operasi yang dilaksanakan bertujuan Memberikan himbauan kepada warga Masyarakat pengguna Jalan Raya untuk memakai masker dan jaga jarak, Melaksanakan Penindakan bagi warga yang Melanggar Protokol Kesehatan dan memberi sangsi Sosial atau Sangsi Administrasi dengan sasaran
Pengguna jalan sepanjang Layover Pasar Pagi Jl. Pintu Kecil Kel. Roamalaka Kec.Tambora Jakarta Barat
Kegiatan Operasi tersebut juga untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus ( covid - 19 ) di masa Transisi menuju masyarakat Sehat, Aman dan Produktif sekaligus melaksanakan Razia Pendisiplinan Masker untuk pengendara roda dua atau roda empat yang tidak memakai masker.
Menurut Danramil 02/TB Kapten Inf Arja mengatakan, "Kegiatan operasi Yustisi dalam rangka penertiban dari operasi penertiban masker di kalangan warga masyarakat yang belum sadar akan arti pentingnya sebuah kesehatan yang berguna untuk diri sendiri dan orang lain,
Dalam hal ini masih kita dapati warga masyarakat yang belum sadar dan tidak menggunakan masker dengan baik,"Jelas Danramil
"Kecenderungan ini harus kita tegakan dan kita berikan sangsi administrasi atau sangsi sosial agar mereka bisa memahami dan menyadari bahwa kesehatan saat ini sangatlah penting kita laksanakan dan berbuat hidup sehat setiap hari,"Sambungnya
"Semoga dengan operasi Yustisi ini akan semakin percaya diri bagi warga masyarakat dan merasa peduli akan kesehatan diri sendiri serta orang lain, Besar harapan kami dalam operasi Yustisi ini semoga dapat memutus mata rantai perkembangan Virus Corona / Covid 19 di daerah Kecamatan Tambora"tutup Kapten Inf Arja
Hadir dalam giat Operasi Yustisi Protokol Covid 19 Danramil-02/TB Kapten Inf Arja Suarja,Kapospol Roamalaka Iptu SurotoLurah Tambora Simon Afandi, Kesra Roamalaka Fillik.
Unsur PAM dalam kegiatan Operasi yustisi protokol kesehatan Babinsa Roamalaka Serda Slamet St
Pasukan BKO Yonifmek 203/AK 4 personil,Wanra Koramil-02/TB 4 personil Bimas Roamalaka Aiptu Cecep,Polsek Tambora 12 personil dipimpin Iptu Suroto,Satpol PP Kec. Tambora 5 personil dipimpin Wendi Satpol PP Kel Roamalaka 6 personil dipimpin Jaja,DISHUB 4 personil,Damkar Kel. Roamalaka 4 personil dipimpin Sardi LKDM 4 Orang
Dalam Operasi tersebut Terdapat pelanggar tidak memakai masker dengan jumlah 3 Orang dan diberikan sangsi untuk Sangsi Administrasi 0 dan
3 orang dikenakan Sangsi Sosial.
CUN YADI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar