WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polisi Penembak 3 Laskar FPI di Jerat Pasal Pembunuhan

JAKARTA, JMI - Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan unlawful killing atau penembakan di luar hukum terhadap anggota Laskar FPI dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Rabu, 10 Maret 2021.⠀
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu 10 Maret 2021 kemarin, meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sehingga, penyidik akan mencari siapa tersangka dalam kasus dugaan unlawful killing ini.⠀
“Sekarang proses penyidikan dan akan menentukan siapa tersangka. Yang disangkakan terhadap tiga anggota Polri dari Polda Metro Jaya,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Rabu, (10/3/2021).⠀
Menurut dia, kasus ini diproses atas adanya rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dalam gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh tiga orang terlapor anggota Polri. “Pasalnya 338 KUHP juncto Pasal 351 KUHP,” ujarnya.⠀
Saat ini, kata dia, ketiga orang terlapor sudah dibebastugaskan guna mempermudah proses penyidikan. Menurut dia, tiga orang terlapor sudah dilakukan pemeriksaan atas kasus yang dituduhkannya. Namun, belum bisa disampaikan identitas tiga orang terlapornya.⠀

Faisal6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

MOU dengan perusahaan Dubai, PERUMDA Tirta Rangga Subang Suplai Air ke pelabuhan Patimban

SUBANG, JMI– Badan usaha milik Daerah (BUMD ) Perumda Tirta Rangga Subang  (TRS) melaksanakan MoU sengan perusahaan Dubai, Uni ...