WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dugaan Pungli Truk Tanah di Kosambi Tangerang, Polisi Panggil 2 Kepala Desa

Tangerang, JMI - Kepolisian resort Tangerang Kota melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pemerasan sebagai mana di maksud dalam pasal 368 KUHP terkait aksi pungutan liar (pungli) yang kerap di alami pada truk-truk pengangkut tanah yang melintas diwilayah kosambi dadap hal itu terlihat dari surat panggilan kepolisian yang di terima wartawan pada 5 Januari 2022 lalu.

Kasus dugaan aksi pungli di wilayah tersebut juga membawa dua nama kepala desa yang di panggil pihak kepolisian untuk di mintai keterangan yakni Hasanudin Kepala Desa Kosambi Timur dan Poniman Kepala Desa Jatimulya.

Ketika di konfirmasi terkait permasalahan tersebut Hasanudin Kepala Desa Kosambi Timur mengatakan pihak nya memastikan tidak ada pungli di wilayah nya, dan terkait pemanggilan nya oleh pihak kepolisian hanya sebatas konfirmasi terkait aktifitas, truk tanah yang melintas di wilayah kosambi timur.

Kalau pun kata nya itu ada pungli divisi pungli itu apa??? Kaidah nya pungli itu apa?? Subtansi nya pungli itu apa? Kalau memang itu pungli sudah di bubarin lah, " ungkapan nya pada nya pada media.

Terkat panggilan Red..  Hasanudin oleh kepolisian ia menjelaskan cuma ngobrol-ngorol saja, emang nya gak boleh kepala desa di undang untuk ngobrol-ngobrol segala macam, saya cuman di mintai keterangan saya cuman di tanya sejak kapan dump truk melewati, saya jawab sudah hampir 7 atau 8 tahun cuma itu saja kok" tutur nya.

Di tempat berbeda Kepala Desa Jatimulya Poniman nembenarkan atas pemanggilan pihak kepolisian terhadap diri nya, ia mengatakan pemangilan itu untuk konfirmasi dan klarifikasi dan memberikan keterangan kepada penyidik terkait masalah hal tersebut ( di duga aksi pungli).
"Sebelum nya memang pungutan tersebut liar, di beberapa titik akhir nya di kordinir oleh satu orang karna kalau banyak titik takut macet atau banyak yang tabrakan di karna kan gelap, datang lah satu orang itu yang meminta untuk di sampai kan ke warga agar jangan meminta-minta lagi, takut di tangkap sama polisi, " ungkap Poniman. 

Pungutan liar itu di kordinir oleh satu orang dan sepengatahuan nya saya sudah kesepakatan bersama oleh berbagai pihak dan pengusaha mobil truk tanah itu, tujuan nya untuk memberikan anak-anak yang ada di sini di kasih kerohiman lah bahasan nya hasil dari pungutan tersebut dan teman-teman ormas juga di kondisi kan juga agar tidak meminta-mintain di jalan lagi, "tambah nya.

Kasubag Humas Polres Tangerang Kota Abdul Rochim ketika di konfirmasi melalui whatsapp mengatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait kasus tersebut. 

Hendi/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Lapas Kelas llA Subang Gelar Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan yang Ke 60 'Pemasyarakatan Berdampak'

Subang, JMI -  lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas llA Subang melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-60 ...