|
sumber foto (suara.com) |
JAKARTA, JMI -- Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap dan menetapkan dua selebgram
serta 25 orang selaku admin dalam kasus judi online.
"Dua orang tersangka selebgram yang kita amankan tersebut
atas nama ASR dan AYP," kata Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto dalam
keterangannya, Selasa (26/7).
Dalam
kasus ini, tersangka ASR ditangkap di wilayah Bandar Lampung pada 14 Juli.
Sedangkan tersangka AYP ditangkap di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa
Tengah pada 21 Juli.
Dari
dua penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan kasus dan melakukan penangkapan
terhadap 25 orang di sebuah ruko di Jalan Citra Rays Boulevard, Cikupa,
Kabupaten Tangerang pada 23 Juli.
Sugiyanto
mengungkapkan 25 orang itu merupakan admin marketing Judi Online Jitu 189,
Mawar 189 serta Vivamaster 78.
"Jadi
total pelaku judi online, ada 27 orang yang sudah kita amankan," ujarnya.
Sugiyanto
menjelaskan dalam kasus ini kedua selebgram itu berperan mempromosikan situs
judi online. Sementara itu, untuk tersangka lainnya ada yang berperan mengajak
mencari influencer untuk mempromosikan situs judi online.
Kemudian,
dari puluhan tersangka itu juga ada yang berperan sebagai leader atau marketing
situs judi online serta sebagai anggotanya.
Dalam
kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 21
perangkat PC komputer, tiga router wifi, 34 ponsel, satu finger print, akun
instagram atas nama abdiiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun
email atas namabangabditv@gmail.com.
Selain
itu, juga disita empat screnshot chatingan WhatsApp, tiga screnshot
unggahan Instagram, akun instagram atas nama iyakiyok, satu simcard, dan
akun email atas namaheloiyok@gmail.com.
Atas
perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan
ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1
miliar.
Lebih
lanjut, Sugiyanto turut meminta masyarakat yang mengetahui soal kegiatan judi
online untuk melapor ke pihak berwajib.
"Silakan
bagi masyarakat yang mengetahui ada kegiatan judi online di wilayahnya, untuk
melaporkan kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
Sumber : CNN Indonesia
0 komentar :
Posting Komentar