WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Motor Lampu Depan Nyala Malah Ditilang Polisi, Bagaimana Aturannya?


Jakarta JMI
, Seorang pengendara motor tidak terima ditilang petugas karena disangka tidak menghidupkan lampu utama pada siang hari.

Pengendara ini sempat melakukan protes, namun petugas di lapangan tetap melakukan tilang. Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang kemudian diposting melalui akun Tiktok, Jurnaliswarga62_.

Pengendara ini meyakinkan sepeda motor Honda CBR150R lawas yang ia gunakan lampu depannya tidak mati.

Pada video ia juga menunjukkan lampu motornya normal, dapat menyala baik dekat maupun jauh.

"Tapi kenapa ditilang? Motor CBR tidak ada saklarnya," kata pria yang merekam video tersebut, Kamis (28/7).

Tidak dijelaskan di mana lokasi penilangan itu terjadi.

Sejauh ini kepolisian yang dihubungi CNNIndonesia.com juga belum memberi konfirmasi mengenai penjelasan dari penilangan tersebut.


Aturan lampu siang hari

Lampu depan motor wajib menyala pada siang hari, ini sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 107.

Bunyi aturan itu sebagai berikut:

Penggunaan Lampu Utama

Pasal 107

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Sanksi untuk pelanggarannya yaitu pidana kurungan penjara maksimal 15 hari atau denda maksimal Rp100 ribu seperti tertera pada Pasal 293 ayat 2.



Mengenal AHO

Aturan itu membuat lampu depan motor wajib menyala sepanjang hari. Hal ini lantas ditanggapi produsen dengan memproduksi motor tanpa saklar on dan off, sistem ini kemudian disebut AHO.

AHO untuk motor Honda merupakan fitur yang membuat lampu depan motor menyala otomatis sejak mesin motor dihidupkan.

Fungsi fitur ini pada dasarnya agar lampu selalu menyala pada siang dan malam hari.

Lampu depan menyala pada siang hari dipercaya dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas. Saat motor dengan lampu depan menyala beredar di jalanan, posisinya lebih memungkinkan disadari pengguna jalan lain.

Namun begitu fitur ini memiliki kelemahan, salah satunya membuat umur bohlam yang tidak tahan lama karena pemakaian terus-menerus.

Walau produsen tak menyediakan saklar on/off lampu depan, pemilik motor bisa melakukan modifikasi untuk menambahkannya. Mesti dipahami modifikasi seperti itu dapat menggugurkan garansi karena telah mengubah sistem kelistrikan.


Sumber : CNN Indonesia

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

LAPAS KELAS' IIA SUBANG GELAR ACARA PEMBUKAAN KAJIAN ISLAM UNTUK WARGA BINAAN DI MASJID AN-NUR

Subang, JMI - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Subang menggelar acara pembukaan Pondok Kajian Islam di Masjid An-Nur ,dalam kegiatan terseb...