JMI, BALI -- Polisi menembak seorang warga bernama Rohmat (39) usai menjambret warga negara asing (WNA) asal Prancis di Denpasar, Bali.
Anggota kepolisian menembak betis kanan Rohmat karena yang bersangkutan
berupaya melawan saat akan ditangkap.
"Perkara pencurian warga negara Perancis, pada saat pengembangan yang
bersangkutan melakukan perlawanan, sehingga harus kami lakukan tindakan tegas
terukur untuk melumpuhkannya," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made
Teja Dwi Permana di Mapolsek Denpasar Selatan, Senin (15/8).
Mulanya, korban bernama Noemie Chloe Sancelme asal Prancis tengah pergi ke
pantai untuk berjemur dengan mengendarai sepeda gayung seorang diri. Korban
membawa barang yang diletakkan di keranjang sepeda.
Kemudian, dari arah belakang tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor
mengambil tas korban. Itu terjadi di Jalan Sekar Waru, Desa Sanur Kauh,
Denpasar Selatan, pada Selasa (9/8) sekitar pukul 11.00 Wita.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku sudah membuntuti korban dari Jalan Danau
Tamblingan, Sanur. Saat situasi sepi, pelaku memepet korban dari sebelah kanan
lalu menjambret tas korban.
"Untuk total kerugian korban Rp4 juta dan korban langsung melaporkan ke
Polsek Denpasar Selatan," imbuhnya.
Dari laporan korban, kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya
korban berhasil ditangkap di Jalan Diponegoro, Pesanggaran, Denpasar Selatan.
Barang bukti yang diamankan satu tas warna merah muda merk Samsonite original
berisi pakaian korban, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dan uang
tunai sejumlah Rp 1,4 juta.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan aksinya di
wilayah Sanur Denpasar Selatan dan targetnya adalah wisatawan asing.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh proyek mengaku menjambret demi
mendapat uang untuk biaya sekolah anaknya.
"Sudah dua kali melakukan aksinya. (Motifnya) maunya buat daftarin anak
sekolah. Modusnya, pelaku memepet korban dengan sepeda motornya dan mengambil
barang milik korban," ujarnya.
Pelaku bernama Rohmat lantas dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian
dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
CNNI/JMI/RED
0 komentar :
Posting Komentar