WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Di Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perselingkuhan, Kini Kepala Desa Pulutan Berurusan Dengan Warganya Terkait Dugaan Penipuan


GROBOGAN JMI
- Masih belum genap 1 bulan ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian terkait dugaan kasus perselingkuhan dengan salah satu warganya yang dilaporkan di Polres Grobogan ,kini Kepala Desa Pulutan (Darto) harus kembali mempertanggung jawabkan atas dugaan penipuan jual beli beberapa bidang tanah ,sempat dari korban bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Desa Pulutan .Selasa (30/8/2022)

Kedatangan Kuasa Hukum Posbakum Anak Negri (H.Ogik red) adalah untuk menemui BPD Desa Pulutan yang di saksikan oleh Babinsa, Babinkamtibmas serta beberapa perangkat Desa tidak lain adalah menyampaikan terkait dengan beberapa permasalahan termasuk terkait dengan dugaan penipuan jual beli sebidang tanah yang sudah masuk perkara di Pengadilan Negri Purwodadi bahkan sudah ada kesepakatan mediasi yang di pimpin oleh hakim, dimana Darto sanggup memberikan sertifikat kepada pembeli pada tanggal 12 Juli 2022, namun ternyata tanggal yang di janjikan tidak sesuAi hingga minta mundur tanggal 22 Juli hingga saat ini tidak ada realisasi.

Bermula dari jual beli tanah milik Aminah yang mana sertifikat tersebut masih atas nama Sastro Harno(almarhum) sebelum menjabat Kepala Desa ,Darto menjual tanah milik ibunya yang atas nama bapaknya dengan luasan tiga seperempat(telung prapat) dengan saudara Kusaeri yang beralamatkan Desa Pulutan seharga Tiga Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah (Rp.370.000.000.000) sekira tahun 2016 yang mana pada waktu itu di janjikan akan di berikan sertifikatnya.jelas H.Ogik selaku Kuasa Hukum Kusaeni.

Selain itu Kuasa Hukum Kusaeni H.Ogik menyampaikan permasalahan yang dilakukan Kepala Desa Darto yang saat ini sebagai tersangka dalam kasus berbeda,untuk mengajukan penonaktifan Kepala Desa,melalui camat penawangan dengan pertimbangan undang-undang dan peraturan bupati,sehingga yang bersangkutan fokus dalam permasalahan hukum yang dihadapi.

Bilamana dalam satu pekan permohonan Sujadi SH,MH tidak dilaksanakan oleh ketua BPD Desa Pulutan maka Sujadi akan melaporkan Kepala Desa Pulutan ke Polres Grobogan karena mengabaikan putusan hakim Pengadilan Negri Grobogan.

Sementara itu Ketua BPD Desa Pulutan (Giyanto) ketika di hubungi Junal Media Indonesia  menyampaikan,terkait kedatangan Pusbakum red pihaknya segera akan merapatkan dengan anggota BPD lainnya karena kami tidak bisa memutuskan sendiri,di singgung terkait  penonaktifan Kepala Desa dirinya hanya mengikuti prosedur hukum yang berjalan .terang Giyanto

Melihat banyaknya permasalahan oleh Kepala Desa Pulutan, salah satu warga yang enggan di sebut namanya (St) merasa malu karena banyak pemberitaan terkait Kepala Desa Pulutan bahkan St juga warga Pulutan lainnya merasa bingung terkait adanya penetapan tersangka akan tetapi sampai saat ini masih aktif berkantor dan belum ada kepastian ,di tambah lagi mencuat adanya kasus dugaan penipuan juga dengan warganya sendiri bahkan sudah sampai pengadilan,saya sebagai warga pulutan merasa malu memiliki pimpinan dengan tingkah laku yang tidak menunjukkan sebagai sosok pemimpin.ungkap St


Heru /JMI/Red

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Babak 80 Besar, Laga Perdana Grup D Liga 3 Nasional 2024 PS PTPN III VS Caladium FC, Berikut Daftar Sebelas Pertama Kedua Tim

SUBANG, JMI - Laga Perdana Babak 80 Besar Grup D Liga 3 Nasional 2024 yang mempertemukan PS PTPN III menentang Caladium FC akan ...