WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Ungkap 5 Orang Pelaku Perkosaan Anak Dibawah Umur, 3 Pelaku Diringkus 2 Lainnya dalam Proses

Subang, JMI - Jajaran satreskrim, Unit PPA polres Subang ungkap kasus persetubuhan anak atau di kategorikan perkosaan terhadap anak di bawah umur ,kasus tersebut di ungkap dalam konferensi pers, Bertempat di halaman Mapolres subang,pada  Selasa, 20/6/2023.

Kapolres Subang AKBP Sumarni.S.IK,SH,MH,di dampingi kasat Reskrim polres Subang AKP.Ade Rizki Fitriawan serta kanit PPA Aiptu Nenden  di hadapan para awak media menyampaikan bahwa pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran satreskrim polres Subang tersebut dalam penanganan perkara  persetubuhan anak atau bisa dikategorikan perkosaan terhadap anak di bawah umur,"tuturnya.

Lebih lanjut,"Sumarni mengatakan kronologis kejadiannya bahwa peristiwanya terjadi sekitar 18 Mei 2023 ,di desa Sukasari kecamatan Sukasari, terjadi tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur  yang dilakukan oleh beberapa pelaku ,kasus tersebut di latar belakangi dengan adanya ajakan dari salah satu keluarga korban , keluarga korban yang mengajak si korban untuk membeli makanan martabak, setelah mengikuti keluarganya tersebut akhirnya diajak untuk melakukan tindakan asusila  tersebut di lokasi  sudah ada beberapa pelaku di sana di daerah tempat penggilingan padi di Pamanukan ,"Terangnya.

Sumarni menuturkan,"bahwa para pelaku berjumlah 5 orang, diantaranya 3 orang pelaku yang berhasil kita amankan yaitu inisial an (18) ,  am (17 ), serta NR( 17)  dan yang lainnya sedang dalam proses pemeriksaan ,dari peristiwa yang terjadi yang bersangkutan melapor ke orang tuanya ,bahwa dia jatuh  akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa ,kemudian setelah pulang beberapa hari kemudian terlihat wajahnya pucat ,dan akhirnya orang tuanya bertanya kepada yang bersangkutan ,apa sebenarnya yang terjadi ? dan yang bersangkutan menceritakan bahwa kejadiannya seperti yang tadi saya sampaikan, dia diajak oleh saudaranya tersebut inisial E untuk membeli makanan martabak ,namun ternyata tidak benar adanya malah diajak ke tempat nongkrongnya ,para pelaku yang lain, sudah ada di tempat penggilingan padi di daerah Sukasari kecamatan Sukasari, dan korban dikasih minum -minuman keras oleh para pelaku ,di bawah pengaruh minuman keras , usia korban masih di bawah umur ,tidak bersekolah ,sudah 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Tiga orang pelaku  , dan yang dua orang sedang dalam proses pemeriksaan,"terang Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu pasal 81 junto pasal 76 d dan atau pasar 82 junto pasal 76e, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ,junto undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah ,"Tegasnya.

Kapolres menambahkan,"kami gencar melaksanakan rajia miras dan minta diberbagai kalangan instansi terkait , untuk perang melawan miras ,peredaran miras, serta obat-obatan berbahaya karena sangat membahayakan bagi generasi muda kita ,beberapa kali kami sudah menghancurkan ribuan botol miras tetapi memang  peredarannya masih tetap ada, saat ini juga kami masih gencar melakukan razia miras,hari ini kami menyita 734 botol miras dan setiap hari pasti Kami akan lakukan rajia-rajia miras di berbagai daerah di 30 kecamatan ,di seluruh wilayah hukum polres Subang.,"pungkas Kapolres Subang AKBP Sumarni.S.IK,SH,MH.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...