WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Tawuran Antar Pelajar di Wilayah Pantura Subang, 1 Orang Pelajar Tewas 4 Orang Berhasil di Ringkus Jajaran Satreskrim Polres Subang

Subang, JMI - Jajaran satreskrim polres Subang Ringkus 4 orang pelaku tawuran antar sekolah di wilayah Pantura, kabupaten Subang, Jawa barat,atas kejadian tawuran tersebut yang mengakibatkan satu orang  pelajar meninggal dunia .

Kapolres Subang AKBP Sumarni S.IK,SH,MH di dampingi kasat Reskrim AKP Ade Rizki Fitriawan serta kanit PPA polres Subang Aiptu Nenden  , Dalam konferensi pers , bertempat di halaman Mapolres subang,pada, Selasa,20/6/2023.

Kapolres Subang AKBP Sumarni.S.IK,SH,MH di hadapan para awak media menyampaikan pengungkapan kasus yang terjadi beberapa waktu yang lalu , kasus tawuran  atau pengeroyokan yang dilakukan sejumlah anak-anak remaja yang terjadi pada tanggal 15 Juni 2023, Tempat kejadian perkara (TKP) nya di jalan raya Pantura Ciasem ,di desa Margajaya dusun Margajaya, Desa Ciasem hilir , kecamatan ci asem,kabupaten Subang.,"tuturnya.

Lebih lanjut,"Sumarni mengatakan bahwa Kasus tersebut Dasarnya LP nomor 14 ,6,2023 tanggal ,16 juni 2023, akibat tawuran antar pelajar lainnya yang mengakibatkan satu orang pelajar tewas, adapun korban tewas tersebut yaitu inisialnya in 16 , akhirnya meninggal dunia.

 Para pelaku tersebut berjumlah 4 orang diantaranya inisialnya RY (16) , RS  (15), ,NR (17)  dan mi (17) mereka semua statusnya pelajar di Subang.

Kronologis  kejadiannya bahwa masing-masing pihak melakukan janji ,untuk melakukan tawuran melalui media sosial ,di media sosialnya masing-masing kita ketahui ada ajakan untuk berantem antar sekolah , yaitu sekolah SMK  di wilayah Pamanukan dan sekolah  SMA di daerah Sukamandi Pantura Subang.,"terangnya.

Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu beberapa senjata tajam yang terdiri dari 5 bilah senjata tajam jenis celurit dan 2 senjata tajam jenis besi gergaji, para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres subang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu pasal 80 ayat 3 junto 76c undang-undang no 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak yang ancaman pidananya setinggi-tingginya 15 tahun dan di gandengkan dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan secara bersama-sama di ancam pidana setinggi-tingginya 12 tahun.,"Tegas Kapolres Subang AKBP Sumarni.

Kapolres menghimbau untuk pertama kita tunjukkan dulu barang buktinya pada seluruh warga masyarakat, apabila melihat di sekitarnya ada terjadi gangguan Kamtibmas, kriminalitas ataupun yang membuat ketidaktertiban silahkan masyarakat untuk melapor kepada kepolisian ,melalui layanan 110, petugas kami yang terdekat akan segera datang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut ,kami mohon bagi warga masyarakat yang melihat adanya kejadian-kejadian di lapangan ,di lingkungan masing-masing, baik itu kriminalitas maupun gangguan ketertiban lainnya ,silakan menghubungi layanan 110 kami atau bisa menghubungi nomor WA kami yang tercantum di medsos di IG polres Subang untuk kecepatan penanganan dalam permasalahan yang terjadi,"Himbauannya.

AGUS HAMDAN/JMI/RED
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...