Subang, JMI - Jajaran Satreskrim Polres Subang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang. Dua orang pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa (6/6/2023), saat ini para pelaku di tahan di rumah tahanan (rutan) Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Sumarni S.IK,SH,MH di dampingi Wakapolres Kompol.Satrio Prayogo,S,IK,,M,IK, Kasat Reskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan serta Kanit PPA.Aiptu Nenden.SH di hadapan para awak media mengatakan bahwa Penyidik PPA Satreskrim Polres Subang telah melakukan penangkapan terhadap saudara TC di Dusun Mulyasari Desa Anggasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang,"Imbuhnya dalam konferensi pers, Bertempat di halaman Mapolres Subang, Sabtu (10/6/2023).
Lebih lanjut Sumarni menyampaikan bahwa kronologis kejadian perkara nya adalah penempatan pekerjaan migran Indonesia secara anprosedural atau tindak pidana perdagangan orang.
Modus oprandi nya para pelaku menjanjikan kepada korban untuk dipekerjakan di luar negeri, tujuan pemberangkatan nya direncanakan ke negara ke Saudi Arabia dengan di iming-iming gaji sebesar 6 juta perbulan dengan mendapatkan uang tip sebesar 10 juta rupiah. Korban inisial (Her) 44 tahun warga Desa Mulyasari, Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang,
Para pelaku menjanjikan untuk menempatkan korban ke luar negeri yaitu inisialnya (TC) 43 Tahun alamatnya Dusun Mulyasari Desa Anggasari Kecamatan Sukasari Kabupaten Subang.
Pelaku kedua inisial (Aq) 50 Tahun, beralamat Kampung Ciroyom Tengah RT 004/ 002 Desa Ciroyom Kecamatan Cipeundeuy Kabupaten Bandung barat.
Dari
penangkapan saudara TC kemudian kita kembangkan pada hari yang sama pukul 23.30
tersangka/pelaku yang kedua berhasil kita amankan di kediamannya di Bandung
barat, sehingga dalam kasus tindakan perdagangan orang ini yang ditangani Satreskrim
Polres Subang berjumlah dua orang tersangka,"jelas Kapolres.
Barang bukti yang berhasil kita amankan dan kita sita yaitu diantaranya satu buah paspor atas nama korban dan satu lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada para pelaku di sangkakan pasal 81 junto pasal 69 UU no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migrand Indonesia dan atau pasal 2 dan atau pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, Dengan ancaman hukumannya untuk pasal 81 junto pasal 69 Uu no 18 tahun 2017 adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 15 miliar rupiah.
Untuk pasal 2 dan atau pasal 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang adalah pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, Serta denda paling sedikit 120 juta atau paling banyak 600 juta , rupiah," Tegas Kapolres Subang AKBP Sumarni.S.IK,SH,MH.
Kapolres menambahkan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang tersebut korbannya sudah kembali ke Indonesia. Untuk kerugiannya karena yang bersangkutan itu sampai ke Arab Saudi, kemudian selama 6 bulan tidak digaji dan tidak dipekerjakan selama masa 6 bulan, dan yang bersangkutan berada di tempat penampungan di Saudi Arabia,"ungkapnya.
Pewarta: Agus Hamdan
Editor: Saddam
0 komentar :
Posting Komentar