WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Curi Start, Diduga Kurangi Volume Proyek Rabat Beton Jalan Munggang Tahap II

Pangandaran, JMI - Dana Desa semestinya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa, sebagaimana menurut Undang-Undang Desa. Namun, nyatanya tidak semua Desa menggunakan Dana Desa itu sesuai amanat. Bahkan ada yang beranggapan sepertinya Dana Desa adalah dana Kepala Desa, tidak ada lagi.         

Dana itu adalah dana masyarakat desa yang diamanatkan kepada perangkat desa. Ada aturan penggunaan nya dan ada prioritasnya. Pada akhirnya Dana Desa dapat optimal bermanfaat menyejahterakan masyarakat desa.

Sejatinya Dana Desa harus dapat meningkatkan sarana dan prasarana di setiap desa sehingga mendukung kemajuan, baik dari segi infrastruktur hingga peningkatan perekonomian secara keseluruhan. Untuk itu Kepala Desa (Kades) serta seluruh unsur perangkat dapat menggunakan sesuai peruntukan semestinya, jika tidak tentu akan diproses oleh penegak hukum guna pertanggung jawaban.

Seperti Desa Kalijati, Dana Desa sebesar Rp.18.564.000 dialokasikan untuk rabat beton jalan sepanjang 50mX0,16X0,12 di blok Munggangwatu Rt 14/06 Dusun Kalijati Desa Kalijati Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran.

Kepala Desa Kalijati Dodi Sriwanto, ketika ditemui mengatakan, "Dana desa dibagi beberapa pekerjaan, diantaranya pekerjaan rabat beton tersebut, dan menurutnya sudah sesuai dengan apa yang tertulis di papan nama proyek." Saya rasa semua itu sudah sesuai dengan yang direncanakan,"singkatnya.

Menurut informasi yang dihimpun JURNAL MEDIA Indonesia (JMI) jalan yang dirabat beton tersebut tidak sampai 50 meter melainkan 34,60 meter, selain itu menurut narasumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan, "Dana desa sebesar tersebut masyarakat sendiri menjadi tanda tanya dikarenakan pembangunan tahap I belum selesai, sementara pembangunan tahap II sudah dikerjakan.

"Kami dari masyarakat yang wajib mengawasi penerapannya dana desa menjadi bingung, karena menurut sepengetahuan kami dana desa tersebut dalam tahapan I bukan tahapan II nyatanya di papan Informasi proyek tertulis tahap II, "Ujarnya.


TIM JMI

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...