WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pengusaha Ternak Ayam Diduga Menjadi Korban Denda Fiktif Puluhan Juta Rupiah oleh PLN Purwodadi

 

GROBOGAN, JMI - Belum genap sepekan adanya pemberitaan mengenai olah oknum PLN di Kabupaten Grobogon yang merekayasa adanya meteran pelanggan hingga muncul denda yang di kenakan dari PLN ke pelanggan mencapai jutaan rupiah bahkan sampai puluhan juta rupiah semua itu diduga kuat adanya olah oknum pegawai PLN yang bekerjasama merekayasa untuk mencari keuntungan Pribadi.

Sebagai contoh yang Di alami Ali Purnomo, Dwi Listyowati yang dituduh mencuri daya, dan Siswadi dengan penghitungan Denda yang berbeda bahkan Listyowati sempat pingsan di kantor PLN saat mengetahui denda yang harus di bayar senilai 6 juta dan masih banyak lagi pelanggan yang mengeluh adanya upaya oknum PLN mengkelabuhi pelanggan.


Juga seperti halnya yang dirasakan dan di alami Yusuf Arifin Warga Dusun Bendo Desa Getasrejo Kecamatan Grobogan sebagai pengusaha kandang ternak ayam pedaging merasa di permainkan oleh oknum PLN Purwodadi bernama Supriyadi. Berawal sekitar pada bulan Januari tahun 2022 Yusuf Arifin meminta tolong kepada saudara Supriyadi setau dirinya sebagai pegawai petugas dari PLN Unit Purwodadi. Yusuf meminta tolong kepada Supriyadi untuk mengurus pemasangan pelanggan meteran baru dengan 2 meteran secara langsung resmi di PLN tentunya dan semua administrasi sudah terpenuhi," Terang Yusuf Arifin pada hari Senin 11/09/2023.

Lanjut Yusuf dari pemasangan 2 meteran dengan nilai 45 juta baru kita bayar 30 juta cuman yang baru terpasang 1 meteran, dari penyampaian Supriyadi bahwa satu meteran sudah cukup saya pun merasa curiga atas pemasangan meteran tersebut permintaan saya 11ribu watt tapi yang terpasang 4.000 watt ,ternyata benar meteran yang di pasang tidak jelas. Selang beberapa bulan datanglah beberapa petugas dari PLN Purwodadi yang menyampaikan bahwa meteran yang terpasang bermasalah tidak selang lama setelah menyampaikan permasalahan kemudian meteran saya terus di putus," Terang Yusuf.


Masih Yusuf menyampaikan kemudian saya datang ke PLN Purwodadi ternyata ada denda yang di sampaikan dari pihak PLN yang harus dibayarkan senilai 100 juta seketika saya kaget dan tercengang, saya itu dalam pemasangan meteran resmi dan juga membayar biaya pemasangan 4 tiang pal listrik 1tiang palnya senilai Rp.2.500.000 lha kok saya di katakan mencuri terus terang saya keberatan dan merasa dirugikan karena sekali lagi saya dalam pemasangan juga melalui PLN dan saya juga aktif mengisi token membayar daya watt," ungkapnya.

Di kantor PLN saya memberikan uang senilai 90 juta kemudian saya di suruh ngikut untuk melakukan transaksi oleh pegawai PLN di kantor pos di situ sudah ada setumpuk kertas dan sudah ada arahan pembayaran,termasuk ke sosial seperti masjid,sekolah dan pesantren ini yang membuat saya heran,denda kok seperti ini," terangnya

Bahkan dari permasalahan yang ia alami ,Yusuf Arifin juga sempat mengadukan ke Pihak Kepolisian Polres Grobogan namun hingga saat ini belum ada kabar maupun tindak lanjutnya seperti apa saya tidak tau persisnya sudah sejauh mana," ungkapnya.

Lucunya lagi saat di kenai denda atas tuduhan pencurian listrik oleh PLN, justru Yusuf Arifin mendapatkan piagam penghargaan dari PLN dengan pelanggan pembayaran tertinggi.


Dengan apa yang di alami Yusuf Arifin tidak menutup kemungkinan masih banyak pelanggan yang menjadi korban dari oknum pihak PLN dengan berbagai cara agar dari pihak pelanggan di anggap bermasalah ujung ujungnya ditakut takuti dengan denda atau di cabut meterannya atau akan dilaporkan ke APH.

Demi untuk keberimbangan berita ini masih banyak pihak-pihak yang harus di konfirmasi dan di klarifikasi terutama dari pihak PLN.

 

Pewarta: Heru gun

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...