Tanaman yang di rusak di antaranya pohon pisang, pepaya, singkong, cabe, sereh di lahan sawah dan tegalan seluas 5000 M2 di blok Ciarelot, Desa Wanasari |
Subang, JMI - Kepolisian Negara Republik Indonesia Wilayah Hukum Polres Subang berdasarkan surat hasil laporan perihal pemberitahuan hasil penelitian laporan, ditujukan kepada Enda Suhenda selaku pelapor beralamat di Pinang Sari RT009/003 Desa Wanasari Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang Jawa barat.
Rujukan undang-undang no 8 tahun 1981 tentang (KUHAP), Perkap no 06 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, perkabareskrim no 3 tahun 2014 tentang standar operasional prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana, laporan informasi no:R/L1-27/X/2023/Reskrim, tanggal 27 Oktober 2023.
Berdasarkan surat rujukan tersebut laporan pengaduan dari
saudara telah kami terima dan akan di lakukan penyelidikan dan penyidikan dan
jika ada perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan akan kami beritahukan
lebih lanjut.Subaryono SH Kuasa Hukum Enda Suhenda
Subaryono SH selaku kuasa hukum mendampingi pelapor Enda Suhenda kepada JURNAL MEDIA Indonesia
pada Jumat siang, 23/11/2023 bertempat di Mapolres Subang mengatakan
bahwa, "Kami sebagai kuasa hukum Enda Suhenda
melaporkan kasus pengerusakan tanaman di
antaranya pohon pisang, pepaya, singkong, cabe, sereh semuanya porak poranda,
sawah dan tegalan seluas 5000 m2 tersebut berlokasi di blok Ciarelot Desa Wanasari yang diduga
pengerusakan tersebut dilakukan oleh dua
orang security PT Rajawali, Hr dan Dn
,"Ucapnya.
Lebih lanjut, Subaryono menyampaikan bahwa saat ini sudah di konfirmasi ke penyidik Polres Subang yang menangani kasus tersebut, menurutnya ada jawaban dari penyidik bahwa di benarkan ada panggilan hari Selasa tgl 21 November 2023, mereka akan hadir memenuhi panggilan penyidik polres Subang, ternyata setelah di tunggu tidak datang dan mereka minta di tunda akan hadir pada hari Jumat 24 November 2023 ternyata tidak datang juga ,"Terangnya.
Dirinya menambahkan, "Menurut pihak penyidik Polres Subang bahwa apabila tidak datang juga pihaknya akan datang kelapangan jemput bola,"ungkapnya.
Subaryono," berharap pihak penyidik polres Subang menanggapi laporan tersebut agar secepatnya di tindak lanjuti, agar di kemudian hari jangan sampai ada oknum-oknum yang main hakim sendiri melakukan pengrusakan, karena merugikan masyarakat,"tegas Subaryono selaku kuasa hukum Enda Suhenda.
Pewarta : AGUS HAMDAN
0 komentar :
Posting Komentar