WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kuasa Hukum: 2 Orang Security PT.Rajawali Diduga Pelaku Pengerusakan Tanaman Sudah Dua Kali Tidak Penuhi Panggilan Penyidik Polres Subang

Tanaman yang di rusak di antaranya pohon pisang, pepaya, singkong, cabe, sereh di lahan sawah dan tegalan seluas 5000 M2 di blok Ciarelot, Desa Wanasari

Subang, JMI - Kepolisian Negara Republik Indonesia Wilayah Hukum Polres Subang berdasarkan surat hasil laporan perihal pemberitahuan hasil penelitian laporan, ditujukan kepada Enda Suhenda selaku pelapor beralamat di Pinang Sari RT009/003 Desa Wanasari Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang Jawa barat.

Rujukan undang-undang no 8 tahun 1981 tentang (KUHAP), Perkap no 06 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, perkabareskrim no 3 tahun 2014 tentang standar operasional prosedur pelaksanaan penyidikan tindak pidana, laporan informasi no:R/L1-27/X/2023/Reskrim, tanggal 27 Oktober 2023.

Berdasarkan surat rujukan tersebut laporan pengaduan dari saudara telah kami terima dan akan di lakukan penyelidikan dan penyidikan dan jika ada perkembangan hasil penyelidikan/penyidikan akan kami beritahukan lebih lanjut.

Subaryono SH Kuasa Hukum Enda Suhenda

Subaryono SH selaku kuasa hukum mendampingi pelapor Enda Suhenda kepada JURNAL MEDIA Indonesia pada Jumat siang, 23/11/2023 bertempat di Mapolres Subang mengatakan bahwa, "Kami sebagai kuasa hukum Enda Suhenda melaporkan kasus pengerusakan tanaman di antaranya pohon pisang, pepaya, singkong, cabe, sereh semuanya porak poranda, sawah dan tegalan seluas 5000 m2 tersebut berlokasi di blok Ciarelot Desa Wanasari yang diduga pengerusakan tersebut dilakukan oleh dua orang security PT Rajawali, Hr dan Dn ,"Ucapnya.

Lebih lanjut, Subaryono menyampaikan bahwa saat ini sudah di konfirmasi ke penyidik Polres Subang yang menangani kasus tersebut, menurutnya ada jawaban dari penyidik bahwa di benarkan ada panggilan hari Selasa tgl 21 November 2023, mereka akan hadir memenuhi panggilan penyidik polres Subang, ternyata setelah di tunggu tidak datang dan mereka minta di tunda akan hadir pada hari Jumat 24 November 2023 ternyata tidak datang juga ,"Terangnya.

Dirinya menambahkan, "Menurut pihak penyidik Polres Subang bahwa apabila tidak datang juga pihaknya akan datang kelapangan jemput bola,"ungkapnya.

Subaryono," berharap pihak penyidik polres Subang menanggapi laporan tersebut agar secepatnya di tindak lanjuti, agar di kemudian hari jangan sampai ada oknum-oknum yang main hakim sendiri melakukan pengrusakan, karena merugikan masyarakat,"tegas Subaryono selaku kuasa hukum Enda Suhenda.

 

Pewarta : AGUS HAMDAN

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...