WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Geruduk Kantor WIKA, Warga Dusun Simpang Desa Kotasari Pertanyakan AMDAL

Acces road Tol Patimban 

Subang, JMI - Masyarakat Dusun Simpang Desa Kotasari geruduk kantor kontraktor WIKA - Adi Karya yang berada di jalan Pantura Kotasari Pusakanagara, Subang, Jabar.

Kedatangan para warga geruduk kantor beralasan karena merasa terdampak akan pelaksanaan pekerjaan kontruksi yang sedang berlangsung dan mempertanyakan implementasi AMDAL yang sebelumnya dalam sosialisasi di desa telah menyatakan kesanggupan pelaksanaannya, namun pada kenyataannya sudah berjalan 3 bulan masyarakat belum tahu apa yang sudah di laksanakan oleh kontraktor WIKA -Adi terkait komitmen implementasi AMDAL.

Samsul selaku Humas ketika dikonfirmasi oleh Panji selaku warga Dusun Simpang RT11 mempertanyakan implementasi AMDAL dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bisa diaksesnya dokumen AMDAL sebagai hak publik.

Namun jawaban Samsul selaku Humas menyatakan dokumen AMDAL bisa ditanyakan kepada Kepala Desa Kotasari Sulaiman.

Sebagaimana diketahui Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang sedang dikerjakan Wajib Memiliki AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL

-Konstruksi Bangunan;

-Pembangunan dan/atau peningkatan jalan tol (kota metropolitan/kota besar);

-Pembangunan jembatan, jalan layang, Fly Over, dan Underpass;

-Jembatan gantung/jembatan untuk orang;

-Pembangunan Terowongan.


Pembangunan suatu proyek tanpa menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tentu sangat merugikan banyak masyarakat disekitar Areal. Misal, mengalami banjir saat hujan, kelangkaan air sumur, bising akibat proyek konstruksi, karena letak atau lokasi proyek berada ditengah permukiman.

Hal inilah yang di rasakan dan di keluhkan oleh warga dusun simpang di beberapa RT. 9,10 dan 11 Desa kotasari Kec.Pusakanagara Kab; Subang Jawa Barat.

Kedatangan warga di sambut oleh Humas dan hanya beberapa perwakilan yang di perkenankan masuk diantaranya Sulaiman Kepala Desa, Tarmo BPD, Babinkamtibmas, Agus, dan saudara Ence warga  RT10 dan Rohmat warga Rt11 untuk ikut rapat.

Sementara warga yang lainya menunggu diluar sampai selesai nya rapat .

Setelah 3 jam menunggu para perwakilan warga keluar dan menemui warga yang masih berkumpul di halaman kantor Wika -Adi Karya, dalam kesempatan itu Kepala Desa menyampaikan hasil rapat bersama bahwa perihal aspirasi warganya sudah mendapatkan beberapa kesepakatan berdasarkan keluhan warganya dan di sambung saudara Ence warga Rt.11 yang ikuti rapat menyampaikan diantaranya bahwa semua data Rt.10 akan mendapatkan Kompensasi dan untuk RT.9 , RT 11 akan didata ulang karena kesalahan dalam pendataan awal tentukan radius  dampak pekerjaan  projek acces road tol Patimban yang semula radius sampai 500 m di revisi menjadi 3 zona radius 0-100m radius 100-200m dan radius 200-275m dari lokasi pekerjaan.

Dan akan ada tim dari projek yang mendata terkait baku mutu udara, kebisingan dan kadar air sumur ataupun dampak akibat pelaksanaan pekerjaan kontruksi menjelang musim hujan.

Panji pun mempertanyakan kepada Kepala Desa, Sulaiman terkait  dokumen AMDAL yang menurut BPK Samsul Humas ada di Kepala Desa dan hanya menjawab coba nanti saya ingat ingat.


Menurut panji apa yang mendasari kedatangan warga inginkan keterbukaan informasi terkait dokumen AMDAL yang menjadi hak publik dimana disitu kita bisa melihat apa saja hak dan kewajiban terhadap Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) yang  merupakan rencana tindak lanjut untuk mengelola dampak penting yang ditimbulkan oleh aktivitas proyek, sedangkan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) merupakan piranti untuk memantau hasil pengelolaan lingkungan tersebut.

Sehingga masyarakat punya dasar guna mendapatkan hak hak nya atas dampak yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan kontruksi pembangunan acces road tol Patimban.

Terkait rekrutmen tenaga lokal dan subkon lokal dirasa belum mendapatkan porsinya sesuai amanah peraturan pemerintah dan Secara yuridis formal kearifan lokal telah diperkenalkan dalam Pasal 1 ayat (30) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 yang menyatakan bahwa kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. 

 

Pewarta : Panji Didi S

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...