WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten Ungkap Kasus Upal

TANGERANG, JMI - Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten mengungkap kasus dugaan tindak pidana Upal ( Uang Palsu ). 

“Setiap orang dilarang menyimpan secara fisik rupiah palsu, mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang"

Kejadian tersebut berawal dari adanya pelaporan oleh salah satu warga sentiong (yang tidak mau disebutkan namanya.Red) pada Selasa (02/01/2024) malam hari. 

Bahwasannya di Pasar Sentiong Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang telah beredar uang palsu yang mana uang palsu tersebut ialah pacahan Rp.50.000,- ( lima puluh ribu ). Uniknya uang palsu tersebut hanya untuk membayar uang jasa PSK. 
Menurut keterangan dari TSK yang berinisial S dan M yang dibayar dengan pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak tiga lembar.

Dari hasil pemantauan dilapangan, saat ini para tersangka sudah diamankan di Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten. Keterangan ini disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Balaraja Iptu Iwan Wahyudi.S.H.

Menurut Kapolsek Balaraja Polresta Tangerang AKP Badri Hasan, S.M membenarkan bahwa kejadian tindak pidana diwilayahnya yaitu di Pasar Sentiong Desa Tobat Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang, dimana  awalnya ada pelaporan peredaran uang palsu di Pasar Sentiong. Kemudian kami croscek ke TKP dan melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dari kejadian tersebut dan alhamdulillah saat ini sudah diamankan dua orang tersangka berinisial S dan M, dan saat ini kami (Kapolsek Balaraja) masih mengembangkan dan melakukan penyeledikan lebih dalam lagi dan disa mengungkap jaringan jaringan dari uang palsu tersebut sampai ke akar akarnya, sehingga dapat diungkap dengan jelas siapa siapa dalang dan pembuat uang palsu tersebut, sehingga perkaranya lebih terang dan dapat dimajukan ke meja persidangan.
Sampai saat berita ini diturunkan unit reskrim polsek balaraja polresta tangerang masih melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengembangkan barang bukti yang ada dan masih melakukan koordinasi dengan pihak terkait sehingga kasusnya lebih terang," Imbuhnya.

Kapolsek Balaraja Polresta Tangerang juga menambahkan, "Dengan adanya kasus peredaran Uang Palsu di wilayah hukum Balaraja menghimbau kepada warga masyarakat khususnya agar lebih waspada dan berhati hati jika menerima uang kertas, terlebih dahulu upayakan untuk bisa memastikan uang tersebut palsu atau bukan dengan cara melihat lebih jelas, diraba dan diterawang bagian dari uang tersebut agar tidak keliru dengan yang sesuai aslinya," Tegasnya.

Pewarta : Mukri
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...