WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Operator Excavator Toll Patimban Meninggal Dunia

Subang, JMI - Pada hari senin (12/2-24) kegiatan pembangunan acces road toll Patimban sudah mulai dikerjakan tahap awal kontruksi, banyak pekerja mulai sibuk bekerja di lokasi proyek dan beberapa alat berat tampak di operasikan namun di siang hari seorang pekerja sebagai operator Excavator di proyek konstruksi pembangunan acces road tol Patimban tiba tiba  diitemukan tubuh nya ambruk di tanah lokasi proyek sekira pukul 13.30 wib.

Menurut informasi yang berhasil di gali dari Nara sumber di konfirmasi bahwa operator itu bernama Deden telah meninggal dunia di tempat lokasi bekerja dimana saat itu Deden terakhir terlihat sedang mencuci Excavatornya dan tiba tiba tubuh nya di temukan tergeletak di tanah .

Beberapa orang pekerja lainya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melihat apa yang terjadi seperti tampak dalam gambar yang berhasil diambil melalui Kamera Ponsel di lokasi kejadian.

Beberapa saat kemudian petugas safety mencoba menolong membawa nya dengan mobil pick up safety car ke gawat darurat Puskemas Pusakanagara.

Menurut keterangan petugas kesehatan Puskesmas membenarkan kedatangan beberapa orang dari proyek toll Patimban membawa tubuh seseorang yang sudah tak bergerak dan setelah dicek awal sudah tidak ditemukan tanda tanda kehidupan namun untuk bisa lebih memastikan disarankan pakai alat EKG yang mana tidak tersedia di Puskesmas sehingga di rujuk ke RS. Sentot Patrol

Sampai berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi terkait kejadian tersebut dari Kontraktor Wika-Adhi Karya Jo dan pengawas atau PPK PUPR Paket 4 toll Patimban .

Dari kejadian tersebut menimbulkan banyak perbincangan di masyarakat  saat ditemui awak JMI, Narkalim  menyayangkan adanya kejadian tersebut dimana menurut nya di setiap sudut lapangan dan kantor direksi Keet terpampang jelas Banner bertuliskan Bulan K3 Nasional Zero Accident yang mengutamakan keselamatan pekerja dan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Bab tujuan K3 ini diatur oleh Undang Undang K3 pasal 86 ayat 2 yang berbunyi, ”Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.”

Apakah pelaksanaan pekerjaan Konstruksi acces road toll Patimban sudah menerapkan dan melaksanakan SMK3L.                                                                                                               

 

PDS/Red JMI

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...