WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Diduga Kendaraan Dinas Lingkungan Hidup Berganti Plat Nopol Pribadi Mengalami Laka Hingga Tewaskan Satu Orang

GROBOGAN, JMI - Kendaraan Mobil Dinas yang diberikan Pemerintah seharusnya diperuntukkan kegiatan secara kedinasan bukan untuk kegiatan pribadi,herannya justru di Kabupaten Grobogan publik di kagetkan dengan informasi adanya kendaraan Dinas di salah satu OPD Dinas Lingkungan Hidup yang harusnya berplat merah namun justru berganti plat pribadi dan di dipakai oleh sang anak Kepala Dinas.

Ironisnya kendaraan Dinas tersebut menurut informasi di bawa pulang dari bulan November 2023 hingga  bulan April 2024,namun naas saat di bawa sang anak Kepala Dinas tersebut kendaraan  tersebut justru mengalami Laka Lantas,dan dari informasi kabar hingga adanya satu orang korban meninggal dunia.

Untuk kronologis kejadian Diduga, Isuzu Panther dengan No pol. K-1674-XF yang di kemudikan seorang laki-laki sendirian tidak ada penumpang lain berjalan dari arah selatan jalan sedadi menuju arah utara jalan Penawangan dengan melaju kecepatan sedang, sesampainya di TKP pengemudi Isuzu Panther tersebut dalam mengemudikan kendaraannya kurang penuh konsentrasi.

TKP di jalan umum Penawangan sedadi tepatnya di depan siomay hoki milik SDR Mursito dukuh lor desa Toko Kecamatan Penawangan sekira pukul 19:00 WIB pada hari Jumat,19/05/2024

Dengan kurangnya konsentrasi dan belum hafal Medan jalan dari pengemudi tersebut sehingga ban depan mobil panther sebelah kiri terperosok turun ke bahu jalan sebelah barat, kemudian oleng berjalan tidak terkendali, pada saat bersamaan dari arah berlawanan atau arah utara ke selatan ada SPM Yamaha Mio Nopol. K-4727-QZ yang di kendarai seorang perempuan dengan inisial (St) .

Dari dua orang pengendara sepeda motor yang berboncengan sendiri juga tidak memakai alat keselamatan pelindung kepala( Helm)melaju dengan kecepatan sedang, karena jarak sudah sangat dekat sehingga Isuzu Panther No pol. K-1674-XF  bertabrakan dengan SPM Yamaha Mio Nopol. K-4727-QZ, yang mengakibatkan pengendara dan pembonceng SPM Yamaha Mio Nopol. K-4727-QZ mengalami luka-luka dan di rawat di RS. Yakkum Purwodadi.

Hingga saat ini kondisi korban masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Yakkum Purwodadi karena mengalami patah tulang serta luka-luka di beberapa anggota badan yang lain hingga kesadarannya menurun,serta satu orang dinyatakan meninggal dunia merupakan warga Desa Toko Kecamatan Penawangan. Kedua korban laka tersebut adalah masih ada ikatan saudara.jelas salah satu warga yang enggan di sebut namanya

Terkait kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Grobogan tersebut yang diperuntukkan di kalangan Dinas DLH Kabupaten Grobogan yang diduga di salah gunakan tersebut jelas- jelas melanggar aturan dan ketentuan karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

Saat di konfirmasi diruang kerjanya pada Hari Rabu 24-05-2024,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan (Mokamad)kepada awak media membenarkan atas peristiwa dan kejadian laka lantas yang menimpa putranya dengan memakai kendaraan dinas, terkait dengan pergantian plat Nopol saya tidak tau.terang Mokamad

Selain itu Mokamad juga menjelaskan terkait pemakaian kendaraan dinas sendiri saya akui di pakai oleh anak saya namun demikian saya siap menerima ketentuan atau sanksi dari atasan dan saya mengakui salah,dari keterangan yang di berikan,saya sudah mewanti -wanti dan memperingatkan berkali-kali agar tidak  memakai kendaraan dinas karena waktu itu saya lagi ada dinas tugas di luar kota,atas kejadian tersebut sungguh sangat saya sesalkan tapi yang namanya musibah siapa yang mau. Sekali lagi saya sampaikan apapun juga ini adalah sebuah resiko yang memang mau tidak mau harus dipertanggungjawabkan.ujarnya

Untuk lebih lanjut dan jelasnya terkait peristiwa laka kendaraan Dinas DLH Kabupaten Grobogan tersebut perlu adanya konfirmasi,klarifikasi lebih lanjut dari berbagai pihak, terutama dari Pemkab Grobogan

 

Pewarta : Heru gun

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

KPU Subang Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Berikut Jadwal Waktu Persyaratannya

Subang, JMI  – KPU Subang menggelar sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Keg...