WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Industri Rokok Takut Bisnisnya Gulung Tikar Imbas Rencana Ditekannya RPP Kesehatan

Jakarta, JMI - Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengatakan saat ini Industri Hasil Tembakau (IHT) legal terus mengalami keterpurukan akibat banyaknya aturan yang menekan sektor industri tersebut. Akibatnya banyak usaha di bidang tembakau yang diperkirakan akan gulung tikar.

Henry menjelaskan saat ini di Indonesia terdapat berbagai aturan pembatasan dan larangan bagi IHT, di mana setidaknya ada 446 regulasi yang mengatur IHT dengan rincian 400 regulasi berbentuk kontrol atau pengendalian (89,68%), 41 regulasi yang mengatur soal CHT (9,19%), dan hanya 5 regulasi yang mengatur isu ekonomi atau kesejahteraan (1,12%).

Terbaru, saat ini pemerintah tengah berencana untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Jika RPP tetap diputus dengan draf yang beredar saat ini, maka akan berpengaruh buruk bagi iklim usaha IHT. Banyaknya larangan terhadap IHT, seperti bahan tambahan atau pembatasan TAR dan nikotin, akan membuat anggota GAPPRI gulung tikar," kata Henry dalam keterangan resminya, Selasa (21/5/2024).

Untuk itu, GAPPRI bersama pemangku kepentingan di industri tembakau lainnya sepakat meminta pemerintah untuk memisahkan regulasi produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Di luar itu, Henry juga berharap agar segmentasi aturan penjualan rokok konvensional dan rokok elektrik untuk diperinci lebih jauh. Sebab menurutnya kedua jenis rokok tersebut memiliki ekosistem yang berbeda, serta rokok konvensional mayoritas menggunakan bahan baku dalam negeri (TKDN).

"(Aturan tembakau) RPP Kesehatan agar tidak terburu-buru disahkan. Kami berharap pemerintah mengajak semua pihak yang terlibat dalam penyusunan RPP (Kesehatan), sehingga menghasilkan RPP yang matang dan menjadi kesepakatan semua pihak. Sebagai perbandingan, PP 109/2012, butuh tiga tahun untuk mendapatkan draf yang sebagaimana berlaku sekarang," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, Henry mengatakan saat ini industri tembakau dalam negeri tengah menghadapi tekanan yang cukup berat akibat banyaknya tekanan aturan. Menurutnya kondisi ini terlihat dari realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2023 yang tidak memenuhi target, yakni Rp 213,48 triliun atau 91,78% dari target APBN.

Karena itu juga Henry mengaku pihaknya pesimis target CHT tahun 2024, yang sebesar Rp 230,4 triliun atau naik 5,08% dibandingkan target tahun sebelumnya, bisa terpenuhi. Sebab hingga April 2024 saja, penerimaan CHT tercatat masih minus sebesar 7,3% dibandingkan periode yang sama secara tahunan (year on year).


sumber: detik

Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...