WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Jajaran Satreskrim Polres Subang Ringkus Lima Pelaku Penganiayaan Pelajar SMPN 6 Subang yang Akhirnya Meninggal Dunia

Subang JMI– Jajaran Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Subang meringkus empat pelaku pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Muhamad Idham, pelajar Kelas 8 SMPN 6 Subang. Dalam konferensi pers nya Bertempat di halaman Mapolres Subang, kamis,6/6/2024

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu,S.Ik,SH,MH didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Saputra mengatakan di hadapan para awak media menyampaikan bahwa para pengeroyok tersebut dijerat dengan pasal berlapis. Akibat pengeroyokan yang di lakukan lima orang tersangka, Idham pelajar kelas 8 SMPN 6 Subang akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Hamori selama 11 hari,"ucapnya 

Lebih lanjut, "AKBP.Ariek menjelaskan “Selain disangkakan melanggar pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, juga pasal 170 ayat 2 kedua dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan ketiga pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Keempat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan yang terakhir pasal 351 ayat 3 KUHP,”  Tegas Kapolres AKBP.Ariek Indra sentanu

AKBP.Ariek," menambahkan bahwa aksi pengeroyokan yang di lakukan oleh lima tersangka tersebut, dilakukan di depan SD Sukamaju, Kelurahan Cigadung, Subang, Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.

“Korban saat itu ditemukan terkapar dan langsung dievakuasi ke RSUD Ciereng Subang, kemudian selanjutnya dirujuk ke RS Hamori,” ungkapnya.

Dalam penyelidikan kasus kekerasan jalanan ini, Satreskrim Polres Subang mengamankan lima tersangka. Ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Saat ini masih kita lakukan pengembangan,” ucap Ariek.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti alat yang digunakan untuk menganiaya korban.
Barang bukti yang berhasil di amankan di antaranya:
“Dua bambu dua meter, batu, dan bata merah, juga helm serta motor korban,” ucapnya.

Pengeroyokan tersebut terjadi diduga karena korban dan rekannya mengendarai sepeda motor dengan knalpot brong. Para pelaku merasa terganggu sehingga melakukan penganiayaan.

“Awal kejadiannya korban pada tanggal 26 Juni hingga Minggu bermain ke rumah temannya di daerah Desa Belendung dan kembali melewati daerah Sukamaju. Ternyata ada sekelompok pemuda dan mengadang lalu langsung melakukan penganiayaan atau pengeroyokan hingga korban terkapar,” pungkasnya.


Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Ormas Pejuang Marhaenis PMN Kabupaten Grobogan Serahkan SK PKK Ke-19 Kecamatan

GROBOGAN, JMI - Ormas Pejuang Marhaenis Nusantara Kabupaten Grobogan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) serta penyerahan Surat...