WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Satreskrim Polres Subang Ringkus Oknum PNS Guru SD di Kec.Cipeundeuy Subang Cabuli 5 Anak Didiknya

Subang, JMI - Jajaran satreskrim polres Subang ringkus seorang guru PNS di salah satu SD di Kecamatan Cipeundeuy , oknum guru yang telah mencabuli lima orang anak didiknya yang duduk di bangku kelas V di SD .

Mendapat laporan , Sat Reskrim Polres Subang segera bergerak dan berhasil amankan guru PNS pelaku pencabulan tersebut yang kini tengah mendekan di rumah tahanan Mapolres Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu S.IK,SH,MH didampingi jajaran Sat Reskrim Polres  Subang saat menggelar Konferensi Pers Bertempat di lapangan Mapolres Subang,Kamis, 6/6/ 2024.

Dalam konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim Polres Subang, Iptu Herman Saputra, S.H., M.H.,PJU dan Perwira Polres Subang beserta sejumlah Personel Polres Subang.

Di hadapan para awak media menyampaikan bahwa “Pelaku Tindak Pidana Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur tersebut berinisial S (57th) Laki Laki, PNS Guru, dengan alamat Kec. Cipeundeuy Kab. Subang,” kata Kapolres.

Sementara korban pencabulan tersebut diantaranya,1. SO (11th), Perempuan, Pelajar Kelas 5 SD, Kec. Cipeundeuy, Kab. Subang.2. ND (15th), Perempuan, Pelajar Kelas 6 SD, Kec. Cipeundeuy, Kab. Subang.3. DA (11th) Perempuan, Pelajar Kelas 5 SD, Kec. Cipeundeuy, Kab. Subang.4. RA (12th) Perempuan, Pelajar Kelas 6 SD, Kec. Cipeundeuy, Kab. Subang.5. NR (11th) Perempuan, Pelajar Kelas 6 SD, Kec. Cipeundeuy, Kab. Subang.
Adapun Modus Operandi kasus pencabulan tersebut yakni tersangka melakukan perbuatan Cabul terhadap korban dengan cara menempelkan kemaluan tersangka ke lengan korban pada saat mengajar /menjelaskan pelajaran kepada korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,Pasal yang disangkakan kepada tersangka yang merupakan seorang guru PNS yakni Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Setiap Orang dilarang melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,"Tegasnya 

Adapun kronologis waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni pada hari Selasa, 19 September 2023 sekira jam 08.00 Wib di salah satu SD di Kec. Cipeundeuy Kab. Subang.

Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni pakaian Korban.Kini tersangka tengah mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya.


Pewarta: Agus Hamdan
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Prof H Amran Suadi Optimis Kaspudin Nor Lolos Menjadi Dewas KPK

JAKARTA, JMI – Sebanyak 146 calon Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan lolos pada seleksi admi...